TEMPO.CO, Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen belum yakin bisa memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam setiap cabang kepengurusan. Ketua Bidang Organisasi Partai SRI Donny Ardianto mengatakan partainya harus menambah jumlah pengurus perempuan khususnya di tingkat kecamatan.
“Belum semua kecamatan bisa penuhi syarat,” kata Donny saat dihubungi pada Selasa 21 Agustus 2012. “Nanti akan kami tambah saat ada kesempatan perbaikan berkas.”
Partai SRI telah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran partai peserta Pemilihan Umum 2014. Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pekan lalu.
Donny optimistis partainya mampu memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-undang dan peraturan KPU. Yaitu memiliki pengurus di setiap provinsi, di 75 persen kabupaten dan kota, serta 50 persen kecamatan.
Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan KPU juga mengharuskan partai memiliki pengurus perempuan sebesar 30 persen di setiap cabang yang ada. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota partai SRI bisa memenuhi aturan tersebut. “Tapi di kecamatan kami masih terus tambahkan,” ujarnya.
Donny mengatakan partainya akan memanfaatkan kesempatan perbaikan berkas yang diperbolehkan KPU. Saat ini, kata Donny, anggota partai SRI mencapai 270 ribu dengan pengurus sebanyak 12 ribu orang.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah
18 Oktober 2022
Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindaklanjuti 4 Laporan Parpol terhadap KPU ke Sidang Pemeriksaan
27 Agustus 2022
Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terhadap laporan partai politik pada 25-26 Agustus 2022.
Baca SelengkapnyaKPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap
15 Agustus 2022
Sebanyak 40 parpol yang mendaftar Pemilu 2024 itu adalah dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
14 Agustus 2022
Idham mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar parpol calon peserta Pemilu 2024 Senin dini hari 15 Agustus 2022.
Baca SelengkapnyaKPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap
14 Agustus 2022
Dari 31 parpol yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024 sampai dengan saat ini, Idham menyebut akan ada sembilan parpol yang akan mendaftar hari ini.
Baca SelengkapnyaMasa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi
11 Agustus 2022
Hingga 10 Agustus 2022, sebanyak 22 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Bisa Lanjut ke Tahap Verifikasi
10 Agustus 2022
Sebanyak 17 partai telah melengkapi dokumen untuk jadi peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBatas Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 6 Hari Lagi, 14 Partai Belum Konfirmasi Daftar
9 Agustus 2022
KPU menunggu konfirmasi dari 14 partai untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaHari Ke-9 Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Sebut Tak Ada Partai Mendaftar Hari Ini
9 Agustus 2022
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. Hingga kemarin, sebanyak 18 partai sudah daftar
Baca Selengkapnya14 Parpol Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, 10 Partai Dinyatakan Dokumen Lengkap
8 Agustus 2022
Sebanyak 14 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga kemarin, Ahad, 7 Agustus 2022.
Baca Selengkapnya