Partai SRI Belum Penuhi Syarat Pengurus Perempuan

Reporter

Editor

Selasa, 21 Agustus 2012 15:28 WIB

Ketua Bidang Politik Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Rocky Gerung, Sekretaris Nasional Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Yoshi Herlina (tengah) dan Ketua Bidang Organisasi Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Donny Ardyanto saat konpers tentang Undang-undang Pemilu di Kantor DPP SRI Jakarta (02/05). TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Serikat Rakyat Independen belum yakin bisa memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam setiap cabang kepengurusan. Ketua Bidang Organisasi Partai SRI Donny Ardianto mengatakan partainya harus menambah jumlah pengurus perempuan khususnya di tingkat kecamatan.

“Belum semua kecamatan bisa penuhi syarat,” kata Donny saat dihubungi pada Selasa 21 Agustus 2012. “Nanti akan kami tambah saat ada kesempatan perbaikan berkas.”

Partai SRI telah menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran partai peserta Pemilihan Umum 2014. Berkas-berkas tersebut diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum pekan lalu.

Donny optimistis partainya mampu memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-undang dan peraturan KPU. Yaitu memiliki pengurus di setiap provinsi, di 75 persen kabupaten dan kota, serta 50 persen kecamatan.

Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan KPU juga mengharuskan partai memiliki pengurus perempuan sebesar 30 persen di setiap cabang yang ada. Di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota partai SRI bisa memenuhi aturan tersebut. “Tapi di kecamatan kami masih terus tambahkan,” ujarnya.

Donny mengatakan partainya akan memanfaatkan kesempatan perbaikan berkas yang diperbolehkan KPU. Saat ini, kata Donny, anggota partai SRI mencapai 270 ribu dengan pengurus sebanyak 12 ribu orang.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah

18 Oktober 2022

KPU Sebut Verifikasi Partai Non-parlemen Masih Berlangsung di Daerah

Verifikasi faktual dilakukan untuk partai politik yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu. Mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tindaklanjuti 4 Laporan Parpol terhadap KPU ke Sidang Pemeriksaan

27 Agustus 2022

Bawaslu Tindaklanjuti 4 Laporan Parpol terhadap KPU ke Sidang Pemeriksaan

Bawaslu menggelar sidang pendahuluan terhadap laporan partai politik pada 25-26 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap

15 Agustus 2022

KPU Sebut 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Baru 24 yang Berkasnya Lengkap

Sebanyak 40 parpol yang mendaftar Pemilu 2024 itu adalah dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik KPU RI.

Baca Selengkapnya

KPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

14 Agustus 2022

KPU Tak Perpanjang Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Idham mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar parpol calon peserta Pemilu 2024 Senin dini hari 15 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya

KPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap

14 Agustus 2022

KPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap

Dari 31 parpol yang telah mendaftar untuk Pemilu 2024 sampai dengan saat ini, Idham menyebut akan ada sembilan parpol yang akan mendaftar hari ini.

Baca Selengkapnya

Masa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi

11 Agustus 2022

Masa Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Tinggal 4 Hari, 10 Partai Belum Konfirmasi

Hingga 10 Agustus 2022, sebanyak 22 partai telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Bisa Lanjut ke Tahap Verifikasi

10 Agustus 2022

22 Partai Sudah Daftar Peserta Pemilu 2024, 17 Partai Bisa Lanjut ke Tahap Verifikasi

Sebanyak 17 partai telah melengkapi dokumen untuk jadi peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Batas Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 6 Hari Lagi, 14 Partai Belum Konfirmasi Daftar

9 Agustus 2022

Batas Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 6 Hari Lagi, 14 Partai Belum Konfirmasi Daftar

KPU menunggu konfirmasi dari 14 partai untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Hari Ke-9 Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Sebut Tak Ada Partai Mendaftar Hari Ini

9 Agustus 2022

Hari Ke-9 Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, KPU Sebut Tak Ada Partai Mendaftar Hari Ini

Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. Hingga kemarin, sebanyak 18 partai sudah daftar

Baca Selengkapnya

14 Parpol Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, 10 Partai Dinyatakan Dokumen Lengkap

8 Agustus 2022

14 Parpol Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024, 10 Partai Dinyatakan Dokumen Lengkap

Sebanyak 14 partai sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga kemarin, Ahad, 7 Agustus 2022.

Baca Selengkapnya