Komisi Yudisial Minta Pengadilan Tipikor Dikurangi
Reporter
Editor
Selasa, 21 Agustus 2012 04:03 WIB
Ki-Ka. Kepala Biro Seleksi Hakim Agung Komisi Yudisial, Heru Purnomo, Komisioner Komisi Yudisial Ketua Bidang Seleksi Hakim Agung, Taufiqurrohman Syahuri, Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar saat memberikan keterangan pers seleksi Hakim Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (24/2). TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan jumlah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia. Saat ini, sesuai aturan, pengadilan khusus ini memang harus didirikan di semua ibu kota provinsi.
“Mengingat sulitnya mencari hakim adhoc antikorupsi yang berkualitas dan berintegritas, ada baiknya MA mengupayakan aturan itu direvisi,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, pada Senin, 20 Agustus 2012.
Rekomendasi Komisi Yudisial ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dan Pontianak, pada Jumat, 17 Agustus 2012. Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono dicokok saat menerima suap Rp 150 juta, yang terkait dengan perkara korupsi Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni.
“Perlu ada kajian ulang soal jumlah pengadilan tindak pidana korupsi di semua provinsi di Indonesia,” kata Asep. Selain itu, Komisi Yudisial juga mendesak Mahkamah Agung menyempurnakan metode seleksi hakim adhoc. Komisi menekankan pentingnya ada penelusuran rekam jejak para calon hakim.
Usulan ini juga terkait insiden penangkapan hakim adhoc di Semarang. Pasalnya, belakangan baru ketahuan bahwa–sebelum mendaftar jadi hakim adhoc tindak pidana korupsi–salah seorang tersangka pernah menjadi advokat dalam sejumlah kasus korupsi. Karena itu, Komisi meminta agar proses seleksi calon hakim diperbaiki dan aspek pengawasan diperketat.