TEMPO.CO, Jakarta: Seperti semua tersangka kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, nasib Irjen Djoko Susilo tampaknya juga tak akan berbeda. Para penyidik KPK biasanya menahan tersangka jika penelusuran sudah memasuki tahap krusial.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengaku lembaganya tidak terburu-buru dalam memeriksa Djoko Susilo dalam kasus ini. “Tentu saja kasus ini tetap prioritas,” kata Johan. Tapi, kata dia, sebagai tersangka Djoko memiliki hak ingkar. “Karena itu, kami akan memeriksa dulu semua bukti dan saksi yang ada, sebelum masuk ke Djoko Susilo,” kata Johan.
Penyidik KPK, kata Johan, saat ini memfokuskan diri untuk membuktikan adanya pelanggaran kewenangan yang bisa menimbulkan kerugian uang negara. Tindakan Djoko Susilo yang cenderung memberi fasilitas kepada satu pemenang tender pengadaan simulator SIM akan jadi titik tolak penyidikan.
Sayangnya Johan belum bisa memastikan kapan Djoko Susilo akan diperiksa KPK. "Kami masih mendengar pertimbangan dari penyidik terkait pemeriksaan dan penahanan Djoko," dia menambahkan.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.