Hakim Kartini Pernah Dinyatakan Melanggar Kode Etik
Reporter
Editor
Sabtu, 18 Agustus 2012 12:21 WIB
ki-ka: Anggota Komisi III DPR-RI Abdi Harahap, Kabid Antar Lembaga Komisi Yudisial Ibrahim, Ketua Komisi Yudisial Erman Suparman dan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menghadiri diskusi "Proyeksi Awal Tahun: Harapan & Tantangan Komisi Yudisial Tahun 2012" di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (31/1). ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang Jumat 17 Agustus 2012 lalu dicokok KPK ternyata sudah pernah dinyatakan melanggar kode etik oleh Komisi Yudisial pada 18 Juni 2012 silam. Data yang dimiliki Tempo serta penelusuran Indonesia Corruption Watch dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Semarang sama-sama menunjukkan hal itu.
Pertengahan 2012 ini, Kartini bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata dinyatakan melanggar kode etik karena sering membebaskan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. “Pelanggaran kode etik ini memang dilakukan hakim di Semarang,” kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman waktu itu.
Tiga sekawan ini memang pernah membuat lima dari tujuh vonis bebas perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. Kelima orang yang dibebaskan adalah mantan Bupati Sragen Untung Sarono; terdakwa kasus suap kepada mantan Bupati Kendal, Suyatno; terdakwa korupsi pengadaan alat pemancar fiktif RRI Teguh Tri Murdiono, terdakwa korupsi dan suap pejabat Kabupaten Kendal Heru Djatmiko; dan terdakwa pembobolan dana Bank Jateng cabang Semarang Yanuelva Etliana.
Selain itu mereka juga mengabulkan pengangguhan penahanan ketua DPRD Grobogan M. Yaeni, kasus yang akhirnya menyeret Kartini ke dalam bui. Akibat pelanggaran tersebut, Lilik Nuraini yang selalu menjadi hakim ketua dalam kelima perkara itu dimutasi ke Makassar. Namun Kartini dan Asmadinata tetap berada di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kemarin Kartini yang menjadi hakim tipikor sejak 2010 akhirnya tertangkap basah menerima duit Rp 150 juta yang diduga untuk menyuap. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkapnya setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan di kantor Pengadilan Negeri Semarang.