Polisi Dituding Setel Kesaksian Kasus Simulator

Reporter

Editor

Jumat, 17 Agustus 2012 05:39 WIB

Penyidik KPK mengeluarkan barang bukti hasil penggeledahan gedung Korps Lalu Lintas pada (30-7) di gedung KPK, Jakarta, (14/08). KPK mulai melakukan proses verifikasi terhadap barang bukti dugaan kasus korupsi simulator SIM. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta--Majalah Tempo edisi 20 Agustus 2012 kembali menulis buntut kasus Simulator SIM. Markas Besar Kepolisisan diduga "menyetel" para saksi perkara korupsi simulator kemudi agar satu suara. Penasihat hukum lembaga merangkap menjadi pengacara Djoko Susilo.

Penetapan Djoko Susilo membuat gerah Trunojoyo, Markas Besar Kepolisian. Ia jenderal polisi aktif pertama yang menjadi tersangka KPK. KPK telah menggeledah kantor Korps Lalu Lintas di Cawang, yang semakin memanaskan hubungan kedua lembaga.

Kepolisian kemudian buru-buru menyidik perkara yang sama, menetapkan lima tersangka, dan segera menahan mereka. Padahal tiga tersangka polisi juga merupakan tersangka komisi antikorupsi: Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang.

Polisi gencar memeriksa sejumlah saksi. Tiga tersangka diperiksa di tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis pagi pekan lalu. Mereka adalah Komisaris Legimo, Didik Purnomo, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelang. Sukotjo diperiksa di penjara Kebon Waru, Bandung.

Pengamat tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan sudah menduga bakal ada adu cepat dalam proses penyidikan demi mengejar prinsip nebis in idem. Jika dua berkas disidangkan dua majelis hakim yang berbeda, lalu salah satunya mengeluarkan putusan lebih dulu, perkara lainnya akan gugur. Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menyelesaikan penyidikan lebih dulu.

Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, menilai skenario itu terlalu jauh. Ia yakin Kejaksaan hanya mau menerima berkas perkara milik Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi Jaksa Agung Basrief Arief sempat menyatakan KPK lebih berwenang menangani kasus ini. Kata Gandjar, “Alat bukti dipegang KPK, sedangkan tersangka yang bisa menjadi saksi untuk Djoko masih ditahan Kepolisian.”



Selengkapnya baca Majalah Tempo di sini.



WIDIARSI AGUSTINA | FRANSISCO ROSARIANS | SUBKHAN | INDRA WIJAYA

Berita lain:
Lika-liku SImulator SIM

Komisi Hukum Akan Segera Panggil KPK dan Polri

Dokumen Sitaan Cukup Buktikan Korupsi Simulator SIM

Kasus Simulator SIM, Djoko Susilo Diperiksa Pekan Ini

Kabareskrim Mendadak Datangi Kejagung

Polri Sewa Seabreg Pengacara, KPK Cuek

Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

34 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya