TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR), bisa diproses secara hukum di pengadilan, yakni Pengadilan Hubungan Industrial. "Proses peradilan ini merupakan jalan terakhir jika imbauan dari Kemenakertrans diabaikan," kata Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubunga Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Nurhaningsih, saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu, 15 Agustus 2012.
Sebelum sampai pada tahap peradilan, kata Sri, perusahaan biasanya ditegur melalui surat pemberitahuan untuk segera melakukan tanggung jawabnya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik, perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 atau sepekan sebelum hari raya.
Selain itu, pembayaran THR diberikan kepada karyawan, buruh, outsourcing, atau karyawan kontrak yang masa kerjanya minimal tiga bulan atau lebih. Jika sudah setahun, besaran THR minimal 1 bulan gaji. "Kalau kurang dari setahun, perhitungannya secara proporsional, yakni jumlah bulan bekerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji," kata Sri.
Jika sampai akhir hari raya atau seusai hari raya perusahaan tetap belum membayar THR, tim penyelidikan dari Kemenakertrans akan melakukan pendalaman masalah perusahaan. "Sebelumnya, setelah pelaporan dan dilakukan kroscek, perusahaan yang terbukti belum mampu membayar masih diberi tenggat waktu, tapi disepakati oleh dua pihak, perusahaan dan pekerja," ujarnya.
Proses pelaporan ke pengadilan ini, kata Sri dilakukan sendiri oleh karyawan. Pihak Kemenakertrans, sejauh ini, hanya melakukan mediasi dan pendalaman masalah. "Sampai waktu yang disepakati perusahaan tetap tidak membayar, pelapor boleh membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial," ujarnya.
Proses peradilan ini, kata Sri, biasanya akan berujung pada penyitaan aset. Namun, karena hal tersebut akan lebih merugikan pihak perusahaan, jarang ada perusahaan yang bermasalah sampai ke pengadilan. "Sampai saat ini belum ada yang dikasuskan hingga pengadilan," ujarnya.
Sri menambahkan, langkah terakhir untuk membuat perusahaan jera adalah pelaporan ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan HAM. "Pelaporan ini dalam rangka pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang nakal tersebut," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Berita terkait
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
25 Januari 2024
KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin
6 September 2023
KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.
Baca SelengkapnyaIndonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
7 Juni 2022
Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil
Baca SelengkapnyaMenaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi
16 April 2022
Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Baca SelengkapnyaKrisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker
4 November 2019
Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.
Baca SelengkapnyaHanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja
23 September 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.
Baca SelengkapnyaAturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen
12 September 2019
Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang
10 September 2019
BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.
Baca SelengkapnyaMau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya
17 Agustus 2019
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.
Baca Selengkapnya