Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Diadili  

Reporter

Editor

Rabu, 15 Agustus 2012 13:51 WIB

Menakertrans Muhaimin Iskandar (ketiga kiri) menemui sejumlah perwakilan serikat buruh yang berunjukrasa di gedung Kemenakertrans, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR), bisa diproses secara hukum di pengadilan, yakni Pengadilan Hubungan Industrial. "Proses peradilan ini merupakan jalan terakhir jika imbauan dari Kemenakertrans diabaikan," kata Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubunga Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sri Nurhaningsih, saat ditemui Tempo di kantornya, Rabu, 15 Agustus 2012.

Sebelum sampai pada tahap peradilan, kata Sri, perusahaan biasanya ditegur melalui surat pemberitahuan untuk segera melakukan tanggung jawabnya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik, perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 atau sepekan sebelum hari raya.

Selain itu, pembayaran THR diberikan kepada karyawan, buruh, outsourcing, atau karyawan kontrak yang masa kerjanya minimal tiga bulan atau lebih. Jika sudah setahun, besaran THR minimal 1 bulan gaji. "Kalau kurang dari setahun, perhitungannya secara proporsional, yakni jumlah bulan bekerja dibagi dua belas bulan dikalikan satu bulan gaji," kata Sri.

Jika sampai akhir hari raya atau seusai hari raya perusahaan tetap belum membayar THR, tim penyelidikan dari Kemenakertrans akan melakukan pendalaman masalah perusahaan. "Sebelumnya, setelah pelaporan dan dilakukan kroscek, perusahaan yang terbukti belum mampu membayar masih diberi tenggat waktu, tapi disepakati oleh dua pihak, perusahaan dan pekerja," ujarnya.

Proses pelaporan ke pengadilan ini, kata Sri dilakukan sendiri oleh karyawan. Pihak Kemenakertrans, sejauh ini, hanya melakukan mediasi dan pendalaman masalah. "Sampai waktu yang disepakati perusahaan tetap tidak membayar, pelapor boleh membawa kasus ini ke pengadilan hubungan industrial," ujarnya.

Proses peradilan ini, kata Sri, biasanya akan berujung pada penyitaan aset. Namun, karena hal tersebut akan lebih merugikan pihak perusahaan, jarang ada perusahaan yang bermasalah sampai ke pengadilan. "Sampai saat ini belum ada yang dikasuskan hingga pengadilan," ujarnya.

Sri menambahkan, langkah terakhir untuk membuat perusahaan jera adalah pelaporan ke Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Hukum dan HAM. "Pelaporan ini dalam rangka pencabutan izin usaha terhadap perusahaan yang nakal tersebut," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI

Berita terkait

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil

Baca Selengkapnya

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Selengkapnya

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.

Baca Selengkapnya

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.

Baca Selengkapnya

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.

Baca Selengkapnya