TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan penyidik terus mendalami dan mengembangkan pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami mendalami pengembangan yang lebih luas," kata Busyro di kantor KPK Rabu 18 Juli 2012.
Busyro enggan membeberkan indikasi keterlibatan anggota DPR selain Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR. "(Indikasi itu) akan ditentukan dari hasil pemeriksaan," katanya.
Pada 28 Juni 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, sebagai tersangka dalam dugaan suap Rp 4 miliar. Dugaan suap ini terkait dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012 serta alat laboratorium untuk madrasah tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam kasus itu, KPK juga telah mencegah tiga kolega Dendy, yaitu Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus (anak buah Syamsurachman), dan Vasco Ruseimy.
KPK menduga Zulkarnaen, yang juga anggota Badan Anggaran, berperan mengarahkan oknum Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011. Ia juga mengarahkan PT Karya Sinergi sebagai pemenang proyek pada 2012. Tahun lalu, Kementerian Agama menyiapkan anggaran Al-Quran dalam dua tahap, yaitu Rp 22,8 miliar untuk 2011, dan Rp 110 miliar untuk 2012.
Sebelumnya, anggota Komisi Agama membenarkan pernah membahas anggaran proyek itu. Bahkan anggota DPR juga mendapat jatah Al-Quran gratis dari Kementerian Agama. "Semua terima karena jatah," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa. Ali mendapat jatah 18 kardus yang masing-masing berisi 28 eksemplar.
Kemarin KPK meminta keterangan Fahd El Fous A. Rafiq, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), organisasi sayap Golkar. Fahd menampik tuduhan keterlibatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso, yang juga Ketua Umum MKGR. "Priyo sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya kemarin.
Namun Fahd mengakui sebagian pengurus MKGR duduk di jajaran direksi PT Karya Sinergi. Menurut dia, Vasco dan Syamsurrachman adalah pengurus Gerakan Muda (Gema) MKGR. Syamsurrachman menjabat bendahara umum dan Vasco sebagai anggota. Sedangkan Dendy menjabat Bendahara Bidang Urusan Khusus MKGR.
KPK kembali akan memeriksa Zulkarnaen dan Dendy. Rencananya, saat diperiksa, keduanya akan langsung ditahan. "Setelah pemeriksaan saksi cukup, mereka akan dipanggil," kata Busyro. Tapi juru bicara KPK, Johan Budi Prasetyo, belum mengetahui jadwal pemeriksaan keduanya. "Saya belum mengetahui apakah surat panggilannya sudah dikirim atau tidak," ujar Johan.
TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | BOBBY CHANDRA
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya