Terdakwa Korupsi Berdalih Sakit, Hakim Marah  

Reporter

Editor

Kamis, 12 Juli 2012 13:54 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Kupang - Sidang kasus korupsi dana pengadaan kapal penangkap ikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 12 Juli 2012, diwarnai kemarahan ketua majelis hakim Fery Haryanta. "Pekan depan, jaksa harus menjemput paksa terdakwa. Bila perlu, sidang tanpa terdakwa," kata Fery dengan nada tegas.

Kemarahan Fery dipicu ulah terdakwa, Habde Adrianus Dami, yang tidak bisa menghadiri sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa. Terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, tidak bisa datang ke pengadilan karena kepalanya pusing.

Hakim Fery semakin marah karena tidak ada surat keterangan dokter berkaitan dengan dalih pusing kepala terdakwa.

Majelis hakim pun hanya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sakit dari penjelasan jaksa penuntut umum Sherly Manutede. Sherly mengatakan, saat menjemput terdakwa di tempat penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kupang, terdakwa beralasan tidak mampu menghadiri sidang karena kepalanya pusing.

Karena itu, jaksa Sherly tak luput dari sasaran kemarahan karena tidak meminta surat keterangan dokter ihwal sakit yang diderita terdakwa. Jaksa Sherly menyatakan siap menghadirkan terdakwa secara paksa jika masih sakit dan tidak memiliki surat keterangan dokter. ”Saya sependapat dengan majelis hakim,” ujarnya.

Hakim Fery kemudian mengetok palu menutup sidang setelah sebelumnya menyatakan sidang ditunda hingga Senin pekan depan. Jaksa pun kembali diingatkan untuk menghadirkan terdakwa.

Menanggapi sikap tegas majelis hakim, penasihat hukum Habde Adrianus Dami, John Rihi, memastikan kliennya akan hadir pada persidangan pekan depan. "Saya pastikan sidang pekan depan akan dihadiri terdakwa," ucapnya.

Terdakwa Habde Adrianus Dami ditahan jaksa sejak Februari lalu karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tujuh kapal penangkap ikan pada 2008. Dalam kasus tersebut, terjadi kerugian negara Rp 268 juta. Ketika itu Habde Adrianus Dami masih menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang.

Habde Adrianus Dami dinilai bertanggung jawab atas proyek pengadaan kapal tersebut. Sementara tujuh kapal tersebut hingga 2012 belum dioperasikan karena kondisinya rusak berat. Saat ini kapal tersebut ditambatkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Kelurahan Oeba.

YOHANES SEO

Berita lain:

Mengapa Jokowi Bisa Memutarbalikkan Hasil Survei

Saling Sindir Joko Widodo dan Fauzi Bowo

Pembantu Indonesia Jadi Miliarder

Mega : Soal Koalisi Bukan Urusan Jokowi

Ahok Samakan Jokowi dengan Ahmadinejad




Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya