TEMPO.CO, Jakarta - Masalah yang membelit pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau ternyata sampai juga ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang melaporkannya, didampingi empat menteri.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni Windarso, mengatakan Gubernur Rusli Zainal melaporkan perkembangan PON bersama Menteri Pemuda Andi Mallarangeng, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
"Tanggalnya berapa, saya lupa," kata Yuli di kantor KPK, Senin, 9 Juli 2012.
Yuli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap PON, Lukman Abbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau. Yuli diperiksa selama empat jam, berakhir sekitar pukul 13.15 WIB. Penyidik mengajukan sepuluh pertanyaan, termasuk soal surat Gubernur Rusli Zainal yang berisi usulan penambahan anggaran PON, rapat koordinasi di Menkokesra, dan tugasnya sebagai Sekretaris Menpora.
Kasus suap PON Riau ini terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau pada 3 April lalu. Namun, hanya dua di antaranya yang dijadikan tersangka. Mereka adalah M. Faisal Aswan dari Golkar dan dan Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Belakangan, KPK menetapkan dua lagi tersangka, Lukman Akbas dan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso.
Komisi antirasuah juga menangkap Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Eka Darma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan, Rahmad Syaputra. KPK juga menyita uang suap Rp 900 juta. Uang ini diduga suap kepada anggota DPRD Riau terkait dengan penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.
Suap ini diduga melibatkan Gubernur Rusli Zainal dan politikus di Senayan. Terungkap di persidangan, Rusli pernah meminta Lukman agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi uang lelah terkait dengan penambahan anggaran PON. Lukman menyampaikan pesan Rusli tersebut kepada Eka.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Menteri Andi Ikut Bahas PON Bersama Agung Laksono
KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi
Andi Mallarangeng: Anas Tak Perlu Mundur
Andi Mallarangeng Tak Merasa Disindir SBY
Kemenpora Sebut Dutasari Urusan Adhi Karya
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
21 Februari 2014
Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.