TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis Gayus Halomoan Tambunan dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Majelis banding yang dipimpin Yusran Thawab memvonis bekas pegawai pajak golongan rendah itu menjadi delapan tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, mengatakan Pengadilan Tinggi Jakarta sependapat dengan pengadilan sebelumnya perihal dalil putusan yang terbukti, yakni korupsi yang merupakan perbuatan gabungan yg berdiri sendiri dan berlanjut pencucian uang. “Tapi pidana atau hukumannya diperberat dari enam tahun penjara menjadi delapan tahun penjara,” ujar Ahmad Sobari melalui pesan pendek yang diterima Tempo, Kamis, 5 Juli 2012.
Selebihnya, Ahmad melanjutkan, pertimbangan hukum majelis banding dalam putusan tersebut adalah sama. Vonis yang dibacakan majelis banding pada 21 Juni 2012 lalu itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret lalu memvonis Gayus Tambunan enam tahun penjara. Pengadilan antikorupsi tingkat pertama juga menghukum Gayus membayar denda Rp 1 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman empat bulan penjara. Gayus divonis atas empat dakwaan sekaligus, yakni kasus korupsi, kasus suap, pidana pencucian uang, dan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ahmad menjelaskan, majelis banding memperberat vonis Gayus dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa Gayus tidak dapat ditoleransi di dalam pergaulan bermasyarakat karena mencari keuntungan sendiri dari hasil pendapatan pajak. Seharusnya pajak tersebut untuk pembangunan kesejahteraan rakyat. ”Lagi pula tindakan tersebut dilakukan terdakwa berulang kali,” kata Ahmad, yang juga hakim anggota perkara tersebut.
Menurut Ahmad, pemberatan vonis ini juga sebagai upaya preventif (pencegahan) bagi pegawai negeri agar tidak lagi melakukan hal-hal yang sangat tercela itu. “Ini sangat tercela dalam pergaulan masyarakat dan merugikan pendapatan negara,” katanya.
Ini merupakan perkara Gayus yang ketiga. Dalam perkara pertama, Gayus terbukti menerima suap Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan pajak, terkait dengan kepengurusan gugatan keberatan pajak sejumlah perusahaan. Dalam kasus pertama ini hingga tingkat kasasi, dia divonis 12 tahun. Perkara kedua, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor.
SUKMA LOPPIES
Berita terkait
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya
2 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.
Baca SelengkapnyaCerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu
19 Januari 2024
Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
6 Agustus 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?
11 Maret 2023
Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaBerat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak
2 Maret 2023
Kasus penganiayaan yang berkembang ke dugaan harta tak wajar pejabat Pajak bakal menggerus kepercayaan publik. Apa yang harus dilakukan Sri Mulyani?
Baca SelengkapnyaGayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang
26 Februari 2023
Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.
Baca Selengkapnya