KPK Putuskan Nasib Anas Pekan Depan  

Reporter

Editor

Rabu, 4 Juli 2012 20:56 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (4/7). Anas Urbaningrum dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan kasus korupsi pembangunan kompleks atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan nilai proyek Rp 2,5 triliun. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Dua kali memeriksa Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi akan memutuskan nasib Ketua Umum Partai Demokrat itu pekan depan. Komisi antikorupsi memeriksa Anas pada 27 Juni 2012 dan hari ini, Rabu, 4 Juli 2012.

"Pekan depan akan kembali dilakukan gelar perkara. Apakah sudah diputuskan layak naik ke tahap penyelidikan atau masih perlu pendalaman?" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Johan mengatakan, pemeriksaan Anas tersebut untuk mencari dua alat bukti yang cukup terkait dengan pengusutan pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. "Sampai sekarang kami belum menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan. Namun perkembangan pemeriksaan selama sepekan ini, Johan berujar penyidik akan menyampaikan dalam gelar perkara pekan depan.

Komisi antirasuah memeriksa Anas selama tujuh jam. Anas usai pemeriksaan mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. Dia berujar, salah satu pertanyaan penyidik adalah mengenai adanya pertemuan antara dia dengan pihak PT Adhi Karya. Anas menampik pertemuan tersebut. "Saya tidak pernah bertemu," kata Anas.

Pekan lalu, Anas mengaku penyidik mencecarnya berbagai pertanyaan seputar proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang seluas 32 hektare. "Saya ditanyakan soal apakah betul saya memerintahkan pak (Ignatius) Mulyono untuk mengurus sertifikat? Saya jawab, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengurus sertifikat," kata Anas.

Ignatius pernah mengatakan diminta oleh Anas mengurus sertifikat tanah Hambalang. Akhirnya anggota Komisi II DPR ini yang menerima Surat Keputusan Hak Pakai Lahan Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Januari 2010. Dalam surat pengantar BPN tertulis bahwa surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Namun Ignatius yang menerimanya.

Ignatius mengatakan penyerahan surat tanah Hambalang kepadanya merupakan inisiatif dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. "Pak Sestama bilang ke saya saja karena Komisi II, kan, rekannya BPN dan saya yang sempat menanyakan soal itu," kata dia, 20 Mei lalu.

Adapun Anas membantah hal tersebut. Bahkan dia berujar, tidak mengetahui mengenai proyek Hambalang.

Di samping Anas, hari ini, KPK juga memeriksa beberapa orang dalam penyelidikan Hambalang. Mereka adalah supir Anas bernama Ruyadi, serta dua pegawai PT Adhi Karya, Sutrisno dan Heny.

Pemeriksaan terhadap Ruyadi masih berlangsung sampai malam ini pukul 19.00 WIB. "Dia diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyelidik," kata Johan.

Tercatat sudah 70 orang dimintai keterangan dalam pengusutan proyek berbiaya Rp 1,2 triliun tersebut. Bahkan ada yang berkali-kali diperiksa. "Dalam pekan ini, masih akan diperiksa beberapa orang lagi, ada di antaranya yang sudah pernah dimintai keterangan," kata Johan.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita lain:
KPK Cecar Anas Soal Kepemilikan Mobil Mewah
Jumat, KPK Putuskan Penyuap Korupsi Quran

Sesmenpora Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Anas Dicecar Soal Pertemuan dengan Adhi Karya

KPK Disarankan Buat Kantor di Luar Jakarta



Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

9 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

13 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

14 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

15 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya