TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan memeriksa para pejabat yang terkait dengan proyek pengadaan Al-Quran. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzien Suparta mengatakan materi pemeriksaan antara lain soal komunikasi panitia dengan anggota DPR yang menyetujui anggaran pengadaan Al-Quran dan perusahaan peserta lelang.
Sebelumnya, sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan terjalin komunikasi intens antara pejabat di Kementerian Agama dan anggota Komisi Agama DPR untuk meloloskan anggaran proyek pengadaan Al-Quran. Komunikasi intens juga terjalin antara pejabat Kementerian dan perusahaan peserta tender.
Menurut Suparta, semua dokumen lelang juga akan diperiksa. Pemeriksaan difokuskan pada proyek tahun 2011 dan 2012. Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, anggaran pengadaannya sebesar Rp 22 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp 55 miliar. “Kami akan periksa berkas mulai dari pembukaan lelang hingga penetapan pemenang tender.”
Suparta telah membentuk dua tim khusus. Tim pertama akan menelisik proyek pengadaan Al-Quran. Tim kedua mengusut pengadaan peralatan laboratorium di madrasah tsanawiyah. Mereka akan bekerja selama 10 hari.
KPK menetapkan anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, serta putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka penerima suap dua proyek di Kementerian Agama.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Quran oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bakal sia-sia. Oce menilai kebijakan itu sebagai formalitas saja. “Karena mereka sudah kehilangan muka,” katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, berpendapat sama. “Kalau selama ini mereka bekerja, tak mungkin ada kasus korupsi pengadaan Quran,” katanya.
ANANDA BADUDU | ISMA SAVITRI
Berita Populer:
KPK Bidik Mobil Mewah Anas
Awal Ramadhan Muhammadiyah dan NU Berbeda
Begini Cara Nachrowi Sindir Jokowi dan Alex
Begini Cara Penjahat Cyber Kuras Uang Anda
Pasca Ribut Tari Tor-tor, Ini Usulan Malaysia
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
6 hari lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
22 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
26 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
36 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
56 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
57 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
57 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
57 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
58 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
58 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya