Anggota Komisi VIII dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 2 Juli 2012. Zulkarnaen Djabar menjelaskan tentang kesiapan dirinya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama senilai Rp 35 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memastikan apakah kasus suap proyek Al-Quran dan alat laboratorium Tsanawiyah bakal dikembangkan pada politikus Senayan lainnya. Namun, lembaga antikorupsi ini menegaskan akan terus mengembangkan penelusuran kasus ini.
\"Kasus ini masih terus dikembangkan,\" kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya.
KPK menetapkan tersangka anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar bersama putra sulungnya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia. PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangkan tender pengadaan Al-Quran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Kasus ini juga ditengarai melibatkan politikus lainnya. Anggota Badan Anggaran dari Komisi Agama, Said Abdullah, menyatakan pengajuan anggaran kedua proyek ini sudah disepakati tujuh anggota Badan Anggaran dari Komisi Agama.
Johan mengatakan Zulkarnain diduga mengarahkan dan mempengaruhi hingga anggaran Kementerian jatuh pada proyek tersebut. Namun, tindakan Zulkarnain belum menunjukkan kerja sama dengan pihak lain alias dilakukan sendiri.
\"Belum,\" kata dia saat ditanya apakah Zulkarnain melakukan hal serupa bersama koleganya di DPR.