TEMPO.CO, Jakarta - Zulkarnaen Djabar berjanji akan bersikap kooperatif kala mengikuti proses pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Zulkarnaen dan Dendy Prasetya tak akan melarikan diri,\" ujar kuasa hukum Zulkarnaen, Muhammad Ismail, di kompleks gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 Juli 2012.
Menurut dia, keluarga telah memutuskan Zulkarnaen untuk menghadapi tuduhan rasuah ini. \"Sebagai seorang nasionalis dan mantan aktivis, Pak Zulkarnaen akan memberikan penjalasan,\" katanya.
Ismail membantah kabar yang beredar kalau Zulkarnaen Djabar melarikan diri. \"Mereka masih ada di Jakarta,\" ujarnya.
Bahkan, Zulkarnaen menandatangani sendiri laporan penyitaan dan penggeledahan rumahnya di Jati Cempaka, Bekasi. \"Tidak benar kalau Zulkarnaen kabur,\" kata Ismail.
Zulkarnaen sendiri baru mengetahui statusnya sebagai tersangka Kamis, 28 Juni 2012 malam. \"Jumat pagi langsung ada penggeledahan dari KPK di rumah pribadi Pak Zul,\" dia menambahkan.
Pihak keluarga mengaku mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini oleh KPK. \"Kami mendukung dan sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan KPK,\" ujar Ismail.
Anggota Komisi Agama Zulkarnaen Djabar beserta putranya, Dendy Prasetya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Mereka disangka menerima suap secara bertahap senilai puluhan miliar.
SUBKHAN
Berita lain:
Korupsi Al-Quran Libatkan Bapak dan Anak
Korupsi Quran, Kronologi 6 Jam Geledah Ruang DPR
Imigrasi Cegah Tersangka Korupsi Quran ke Luar Negeri
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya