TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan telah mencegah Zulkarnaen Djabbar, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, ke luar negeri. Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupi sejak 29 Juni 2012, selama enam bulan ke depan.
"Ya, Zulkarnaen Djabbar sudah dicegah," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 29 Juni 2012.
Disamping Zulkarnaen, Imigrasi juga mencegah seorang lagi tersangka dalam kasus ini. Namun Maryoto tidak mengetahui kaitan kasus sehingga keduanya dicegah keluar negeri.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan Zulkarnaen menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran. Satu lagi bernama Dendy Prasetya. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka menyusul bukti yang ditemukan KPK kalau keduanya telah menerima uang suap terkait proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan 2012. Satu lagi, proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada APBN 2011.
Mereka terkena sangkaan pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Abraham mengatakan KPK sudah bermohon ke Imigrasi agar mencegah keduanya keluar negeri "Jumlah (suap)-nya dari ratusan juta sampai miliaran rupiah," kata Abraham saat konferensi pers di kantornya. Dia mengatakan fulus itu diterima tersangka secara bertahap.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Quran Digeledah
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politikus Golkar Kaget
Korupsi Quran Diduga Juga Seret Politikus Golkar
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya