TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
"Setiap rencana pembangunan gedung baru, tak terkecuali pembangunan gedung baru KPK, harus melalui kajian yang matang," kata Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin melalui rilisnya kepada Tempo, Senin, 25 Juni 2012.
Kajian yang dimaksud adalah evaluasi pemanfaatan gedung milik negara yang selama ini digunakan oleh KPK. Sebabnya, dia memperoleh informasi bahwa banyak gedung milik negara di bawah koordinasi Sekretariat Negara tidak dimanfaatkan secara maksimal.
"Dalam konteks ini, kami juga meminta Setneg untuk merespons secara aktif permintaan KPK terkait dengan penggunaan gedung negara yang memang tidak digunakan secara maksimal," kata Lukman.
Adapun KPK mengusulkan pembangunan gedung baru secara bertahap selama dua tahun, 2009-2010. Total anggaran pembangunan sebesar Rp 160 miliar. Lokasi gedung baru tersebut berada di belakang kantor KPK saat ini, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, seluas 8.000 meter persegi. Lokasi itu berupa tanah kosong. Namun Dewan menolak usulan tersebut dengan alasan KPK belum membutuhkannya.
Alasan KPK membutuhkan gedung baru adalah kantor sekarang sudah sesak. Gedung KPK di Rasuna Said hanya berkapasitas 350 orang, padahal berpenghuni 650 pegawai.
Lukman mengatakan PPP menyetujui pembangunan gedung baru KPK setelah kajian dilakukan. "Jika memang tahapan-tahapan tersebut telah dilakukan, tidak ada alasan DPR menolak rencana tersebut."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Politikus Senayan Ribut Gedung Baru KPK
Pedagang Kaki Lima Sumbang Biaya Gedung Baru KPK
Soal Gedung Baru KPK, Sikap Fraksi Masih Terpecah
Dahlan Sumbang 6 Bulan Gajinya untuk Gedung KPK
Marzuki Bantah DPR Jegal Pembangunan Gedung KPK
KPK Berharap DPR Kabulkan Anggaran Gedung Baru
KPK Kaji Mekanisme Sumbangan untuk Gedung Baru
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya