Warga Amerika Suap Pejabat Bea Cukai

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juni 2012 21:52 WIB

WN Amerika Serikat berinisial AN tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (20/6). AN tertangkap tangan oleh KPK bersama enam orang lainnya terkait kasus suap pembebasan barang yang ditahan di Bea Cukai Bandara Cengkareng. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Seksi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Wahono, tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap seratusan juta dari seorang pengusaha berkebangsaan Amerika Serikat, Andrew. Wahono dicokok di bandara sesaat setelah menerima suap sekitar pukul 18.00 WIB.

Juru bicara KPK Johan Budi SP membenarkan penangkapan Wahono tersebut. "Ada juga beberapa orang swasta yang ditangkap KPK," kata Johan di kantor KPK.

Johan mengatakan sebanyak tujuh orang tersebut ditangkap di dua tempat terpisah. Wahono, Edi dan A'an ditangkap di sebelah kargo Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Empat orang lainnya serta Andrew, Roy, seorang petugas keamanan serta seorang sopir ditangkap di Rest Area 13 Jakarta-Merak.

Andrew diduga pemilik salah satu perusahaan swasta. Diduga nama perusahaannya itu adalah PT TD Williamson Indonesia. Johan yang dikonfirmasi mengatakan perusahaan itu adalah perusahaan lokal yang berdomisili di Cilandak.

Johan mengatakan Andrew diduga menyuap Wahono karena barang-barangnya tertahan di Bea Cukai sudah lebih dari empat bulan. Barang itu berupa peralatan rumah tangga seperti meja, kursi, dan tempat tidur. "Informasi sementara, barang-barang itu dari Amerika," katanya.

Dia mengatakan Wahono diduga menerima uang kaitannya dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea Cukai milik Andrew atau tempat perusahaannya bekerja. Pemberian uang itu dimaksudkan agar barang-barang tersebut dapat dikeluarkan.

Karena itu, kata Johan, Andrew kemudian meminta bantuan kepada Edi yang mengenal Wahono. "Pada saat tertangkap ditemukan uang Rp 104 juta di tangan A (Andrew)," kata Johan.

Di samping itu, ada juga uang Rp 6 juta ditemukan di tangan Edi. Roy juga ditemukan membawa uang, namun jumlahnya belum diketahui pasti. "Sedang dihitung," ujar Johan.

Sumber Tempo menyebutkan, uang yang disita di tangan Wahono tersimpan dalam tas kresek. Mulanya Wahono kepada penyidik mengatakan uang di dalam tas itu sebesar Rp 150 juta. Setelah dihitung, totalnya hanya Rp 104 juta. Edi yang ada di samping Wahono mengatakan ada uang sebesar Rp 6 juta yang dipegangnya. "Ini kan ada uang di kantong saya," kata Edi kepada tim KPK.

Johan mengatakan, ketujuh orang tersebut saat ini menjalani pemeriksaan di kantor KPK. "Ada waktu 1x24 jam sebelum menetapkan sebagai tersangka," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait
Selain Petugas Bea Cukai, Ada 6 Orang Ditangkap KPK
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus PON Riau

Wartawan Bersitegang dengan Pengawal Soemarmo

Ke Jakarta, Tommy Pamit Jenguk Mertua Sakit

KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Suap PON

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

9 jam lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

10 jam lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

9 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya