TEMPO.CO, Jakarta - Biaya sewa pengacara perampasan aset Bank Century di Hong Kong yang disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar mendapat sorotan. Menurut anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal, tarif yang mesti dibayar pemerintah untuk pengacara asal Hong Kong itu terlalu mahal.
"Biaya lawyer di Hong Kong Rp 40 miliar karena bekerja sama dengan lawyer Inggris itu terlalu mahal," kata Akbar dalam rapat dengan jajaran pejabat Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di gedung MPR/DPR, Rabu, 20 Juni 2012.
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menuding ada penggelembungan harga sewa pengacara. Sepengetahuannya, pengacara ternama di Hong Kong tak sampai bertarif Rp 40 miliar. "Saya dengar ada mark up, dua kali lebih mahal dari yang telah ditawarkan Raja Ratnam, perusahaan lawyer yang sudah berpengalaman di sana," ujarnya.
Hal itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, biaya sewa pengacara Hong Kong tak semahal itu. "Yang saya ketahui tidak sebesar itu. Walau mungkin permintaan cukup tinggi, tapi realisasinya tidak sejauh itu," ujarnya.
Pemerintah memutuskan menyewa pengacara Hong Kong Lidman Karash setelah kesulitan merampas aset Century di luar negeri. Perjanjiannya, jika dalam satu tahun Lidman Karash dinilai tak bisa membantu Indonesia, kontrak akan diputus. Lidman didampingi kantor pengacara asal Indonesia, Frans Winarta & Partners.
Hingga kini pemerintah memang masih kesulitan merampas aset Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan aset belum bisa disita lantaran otoritas Hong Kong menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum jelas menginstruksikan perampasan. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai eksekutor," ujarnya.
Jumlah aset Century di Hong Kong terdiri dari uang tunai Rp 86 miliar dan surat berharga senilai US$ 388,8 juta dan Sin$ 650,6 juta. Adapun aset di Swiss pada 2011 diperkirakan sebesar US$ 155 juta. Nilai itu merosot US$ 65 juta, yang diduga disusutkan oleh bekas bos Century, Rafat Ali Rizvi.
Aset di Swiss juga belum bisa disita karena otoritas setempat menilai kasus Century di Indonesia tak bisa dijadikan dasar perampasan. Karena itu Amir berharap otoritas Hong Kong segera memutus pemerintah Indonesia berhak atas aset Century. Ketetapan otoritas Hong Kong itu bisa digunakan untuk menggugat aset Century di negara lain.
Darmono menuturkan, demi merampas aset Century di Swiss, pihaknya telah memberikan rumusan fakta pidana pada otoritas negara itu. "Saat ini kami tinggal menunggu tanggapan Swiss. Bola sedang berada di pemerintah mereka," ujarnya.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler
Di Langit Cirebon, Dua Pesawat Ini Nyaris Tabrakan
Kontestan Copot Bra, Menteri Thailand Murka
Sudah 24 Jasad Ditemukan Terkubur di Kantor Xanana
Apa Saja Keluhan Pilot Soal Menara Bandara Soetta?
Pamer Dada, ''Lady Tata'' Guncang Thailand
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century
28 Juni 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan
20 Februari 2020
KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan
20 Januari 2020
Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.
Baca SelengkapnyaDPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century
16 Januari 2020
Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.
Baca SelengkapnyaBandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya
7 Januari 2020
Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century
21 Desember 2019
PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.
Baca SelengkapnyaMAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi
17 September 2019
MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.
Baca SelengkapnyaRevisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan
17 September 2019
Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.
Baca SelengkapnyaPengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular
23 Januari 2019
Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.
Baca Selengkapnya