Dewan Kritik Biaya Pengacara Aset Century Rp 40 M  

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juni 2012 18:18 WIB

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) bersama Jaksa Agung Basrief Arief, saat mengikuti rapat kerja dengan Tim Pengawas Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2012. Rapat tersebut membahas mengenai pengembalian aset-aset dan penuntasan kasus dana bail out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya sewa pengacara perampasan aset Bank Century di Hong Kong yang disebut-sebut mencapai Rp 40 miliar mendapat sorotan. Menurut anggota Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat, Akbar Faisal, tarif yang mesti dibayar pemerintah untuk pengacara asal Hong Kong itu terlalu mahal.

"Biaya lawyer di Hong Kong Rp 40 miliar karena bekerja sama dengan lawyer Inggris itu terlalu mahal," kata Akbar dalam rapat dengan jajaran pejabat Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di gedung MPR/DPR, Rabu, 20 Juni 2012.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu menuding ada penggelembungan harga sewa pengacara. Sepengetahuannya, pengacara ternama di Hong Kong tak sampai bertarif Rp 40 miliar. "Saya dengar ada mark up, dua kali lebih mahal dari yang telah ditawarkan Raja Ratnam, perusahaan lawyer yang sudah berpengalaman di sana," ujarnya.

Hal itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurutnya, biaya sewa pengacara Hong Kong tak semahal itu. "Yang saya ketahui tidak sebesar itu. Walau mungkin permintaan cukup tinggi, tapi realisasinya tidak sejauh itu," ujarnya.

Pemerintah memutuskan menyewa pengacara Hong Kong Lidman Karash setelah kesulitan merampas aset Century di luar negeri. Perjanjiannya, jika dalam satu tahun Lidman Karash dinilai tak bisa membantu Indonesia, kontrak akan diputus. Lidman didampingi kantor pengacara asal Indonesia, Frans Winarta & Partners.

Hingga kini pemerintah memang masih kesulitan merampas aset Century. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan aset belum bisa disita lantaran otoritas Hong Kong menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum jelas menginstruksikan perampasan. "Kami telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai eksekutor," ujarnya.

Jumlah aset Century di Hong Kong terdiri dari uang tunai Rp 86 miliar dan surat berharga senilai US$ 388,8 juta dan Sin$ 650,6 juta. Adapun aset di Swiss pada 2011 diperkirakan sebesar US$ 155 juta. Nilai itu merosot US$ 65 juta, yang diduga disusutkan oleh bekas bos Century, Rafat Ali Rizvi.

Aset di Swiss juga belum bisa disita karena otoritas setempat menilai kasus Century di Indonesia tak bisa dijadikan dasar perampasan. Karena itu Amir berharap otoritas Hong Kong segera memutus pemerintah Indonesia berhak atas aset Century. Ketetapan otoritas Hong Kong itu bisa digunakan untuk menggugat aset Century di negara lain.

Darmono menuturkan, demi merampas aset Century di Swiss, pihaknya telah memberikan rumusan fakta pidana pada otoritas negara itu. "Saat ini kami tinggal menunggu tanggapan Swiss. Bola sedang berada di pemerintah mereka," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terpopuler
Di Langit Cirebon, Dua Pesawat Ini Nyaris Tabrakan

Kontestan Copot Bra, Menteri Thailand Murka

Sudah 24 Jasad Ditemukan Terkubur di Kantor Xanana

Apa Saja Keluhan Pilot Soal Menara Bandara Soetta?

Pamer Dada, ''Lady Tata'' Guncang Thailand

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.

Baca Selengkapnya

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.

Baca Selengkapnya

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.

Baca Selengkapnya

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.

Baca Selengkapnya