Mantan Dandim 0502 Jakarta Utara Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 31 Maret 2004 17:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mayor Jenderal (purn) Rudolf Adolf Butar-butar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berat saat peristiwa Tanjung Priok, 12 Septermber 1984 terjadi. Dalam persidangan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0502 Jakarta Utara itu dihukum sepuluh tahun penjara. "Terdakwa terbukti tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap anak buahnya yang mengakibatkan jatuhnya korban dalam peristiwa Tanjung Priok. Sebagai atasan, ia tidak menghentikan penembakan terhadap massa yang dilakukan regu III pasukan Arhanudse-6. Padahal, terdakwa mendengarkan bunyi tembakan lewat handy talkie," kata jaksa Muhammad Yusuf. Rudolf juga dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap para tahanan yang ditangkap akibat peristiwa itu.Tapi, jaksa menilai terdakwa tidak terbukti melakukan perampasan kemerdekaan atau perampasan fisik secara sewenang-wewenang, seperti tercantum dalam dakwaan ketiganya.Karena merasa tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan kepadanya, Rudolf merasa kecewa terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. "Saya sendiri tidak pernah memukul. Saya belum pernah memerintahkan, melihat dan apalagi memukul sendiri," kata Rudolf. Tuntutan jaksa itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Burhan Dahlan, bahkan tidak didukung fakta-fakta dalam persidangan. "Tuntutan itu ilusioner, tidak ada fakta mengatakan, senjata api yang dipakai regu III Arhanduse-6 diarahkan langsung kepada massa," kata Burhan.Kasus pelanggaran HAM ini sendiri dinilai terjadi ketika sekitar tiga ribu pengunjuk-rasa menuntut pembebasan empat rekan mereka yang ditahan Kodim pada 12 September 1984. Hingga kemudian, massa pimpinan almarhum Amir Biki itu bentrok dengan regu III Arhanudse-6 yang membawa senjata SKS lengkap dengan bayonet dan peluru tajam, di depan Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara. Sebanyak 23 orang tewas dan sedikitnya 30 orang luka-luka akibat bentrokan itu. Rencananya, kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok yang dipimpin Cicut Sutiaso SH ini akan kembali disidangkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

25 September 2022

Mahfud Md Menyebut Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Segera Bertugas

Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) masa lalu yang dipimpin Makarim Wibisono menggelar rapat pertamanya di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

22 September 2022

Aksi Kamisan, Perjuangan Keluarga Korban Pelanggaran HAM Tuntut Tanggung Jawab Negara

Aksi Kamisan sudah berlangsung 15 tahun, keluarga pelanggaran HAM menuntut janji pemerintah menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

13 September 2022

Kilas Balik Tragedi Kerusuhan dan Penembakan di Tanjung Priok di September Tahun 1984

Abdul Qadir Djaelani, seorang ulama sekaligus tokoh masyarakat Tanjung Priok, disebut-sebut kerap menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif

Baca Selengkapnya

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.

Baca Selengkapnya

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

6 Oktober 2019

Jadi Pelabuhan Hub, Tanjung Priok Bakal Ramai Kapal Asing

Pelabuhan barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II Persero mulai menjadi hub atau pelabuhan internasional

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

7 Februari 2018

Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

Sejumlah kalangan menilai reformasi di tubuh TNI mengalami langkah mundur di masa Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

4 Februari 2018

Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya