Yusuf Supendi Siap Lawan Gugatan Bekas Muridnya

Reporter

Editor

Selasa, 19 Juni 2012 19:57 WIB

TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Bandung -Tokoh Partai Keadilan Sejahtera Yusuf Supendi siap melawan gugatan perdata senilai Rp 2 miliar yang diajukan mantan mahasiswanya, pengacara Zainudin Paru, di Pengadilan Negeri Bandung. Pria berambut putih itu menegaskan dirinya tak bersalah.

"Saya minta penggugat mencabut semua gugatannya tanpa syarat dan tanpa kompensasi apapun," ujarnya menjelang mediasi kali kedua perkaranya di PN Bandung, Selasa 19 Juni 2012.

Yusuf menjelaskan, gugatan mantan mahasiswanya di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah, Jakarta Selatan, berawal dari pernyataan Zainudin sendiri di media massa. Lewat artikel berita Politik Indoneisa.com tanggal 3 Agustus 2011, Zainudin membantah klaim Yusuf Supendi sebagai pendiri Partai Keadilan Sejahtera.

Bantahan itu disampaikan kala Zainudin menjadi kuasa hukum 10 petinggi Partai Keadilan Sejahtera yang tengah digugat Yusuf di Pengadilan Jakarta Selatan sejak Mei 2011.

Tak terima, Yusuf mencap bantahan Zainudin itu tidak benar dan merupakan fitnah. "Tidaklah etis mantan mahasiswa memfitnah mantan dosennya. Sikap tidak etis itu dalam bahasa Sunda disebut 'culangung' dan 'belegug',"ujarnya.

'Culangung' bisa diartikan kurang ajar atau tidak etis sedangkan 'belegug' artinya goblok atau bodoh. Dua kata sifat dalam bahasa Sunda itu lalu dimuat dalam buku karya Yusuf berjudul 'Replik Pengadilan Yusuf Supendi Menggugat Elit PKS'. Pemuatan dalam buku terbitan
Penerbit Mushaf itulah yang digugat Zainudin. "Jadi masalahnya cuma itu saja saya digugat," ujar Yusuf.

Tak terima, Zainudin menggugat Yusuf secara perdata di PN Bandung sejak 15 Mei 2012 lalu. Zainudin menganggap Yusuf telah mencemarkan nama baik dan kredibilitasnya sebagai pengacara.

Dia menggugat Yusuf agar meminta maaf lewat media dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng bersama Penerbit Musha selaku tergugat II dan penjual buku, PT Gramedia Asri Media, sebagai tergugat III.

Pantauan Tempo, mediasi kedua kubu digelar sekitar pukul 13.30 di ruang mediasi PN Bandung dengan mediator Khaerul Fuad. Namun media kali kedua ini gagal membuahkan perdamaian.

Proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan persidangan perkara pada 4 Juli 2012 mendatang. Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang itu,
adalah pembacaan jawaban tergugat atas gugatan penggugat.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya