TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian RI menyatakan masih mencari dokumen asli video mesum yang diduga menampilkan wanita politikus anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Nantinya kami akan lihat oknum yang terlibat," kata juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di kantornya, Jumat 15 Juni 2012.
Ia menuturkan kepolisian kesulitan mengusut pemain dan penyebar video itu karena dokumen video di Internet sudah dihapus. Kepolisian berharap memperoleh dokumen agar penyelidikan bisa dipercepat. DPR juga masih mengusutnya dan belum melimpahkan kasusnya kepada kepolisian.
Saud mengatakan para pelaku dalam video mesum, termasuk penyebarnya, bakal dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, para pelaku dikenai pidana maksimal lima tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan, Karolin Margareta Natasa, disebut-sebut sebagai satu di antara dua orang yang terekam dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu. Video pertama disebarkan oleh situs berita kilikitik.net. Putri Gubernur Kalimantan Barat Cornelis itu membantah wanita di dalam video adalah dirinya. Badan Kehormatan DPR meminta klarifikasi Karolin pada 12 Juni lalu. Sebelumnya DPR meminta masukan dari para ahli telematika.
Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa menjelaskan beberapa ahli teknologi informasi menyatakan ada kemiripan yang tinggi antara sosok dalam video dan Karolin. Tapi ada juga ahli yang menilai video sudah direkayasa dan sulit diteliti. Maka, DPR akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk meminta meneliti video sekaligus mengusut kasusnya. "Yang punya perangkat meneliti video itu Mabes Polri,” katanya setelah memeriksa Karolin.
Dalam pemeriksaan, menurut dia, Badan Kehormatan juga menanyakan kepada Karolin apakah akan melapor ke Mabes Polri untuk mengusut penyebar video mesum itu. “Dia bilang akan mempertimbangkan hal itu," ucap Prakosa.
MARIA YUNIAR | ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Lainnya
Kali Serayu Jadi Pengamatan Hari Migrasi Burung
Imigrasi Bebaskan Pengisian Kartu ke Luar Negeri
Sultan Minta George Aditjondro Tidak Dicekal
Calo Berkeliaran di Imigrasi Semarang
Istri Umar Patek Terancam Tujuh Tahun Penjara
Berita terkait
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
1 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
2 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
3 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
3 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
6 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
6 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaPrabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya
6 hari lalu
Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.
Baca Selengkapnya