TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menjadwalkan pengujian laboratorium terhadap contoh tanah hasil bioremediasi yang diproses oleh PT Chevron Pasific Indonesia (PT CPI) di Duri, Riau, awal pekan depan. "Rencananya Senin atau Selasa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto saat ditemui di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Mei 2012.
Andhi menyatakan tes laboratorium dilakukan di laboratorium milik Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Jaksa Agung Republik Indonesia Basreif Arief membenarkan jadwal tes laboratorium sampel tanah Chevron tersebut.
Basrief mengatakan uji laboratorium melibatkan tenaga ahli yang berimbang, yakni tenaga ahli dari Kejaksaan Agung dan tenaga ahli yang didatangkan oleh pihak Chevron Indonesia.
Mengenai bantahan Chevron, Basrief tak mau ambil pusing. Menurut dia, sudah menjadi hak Chevron untuk menyampaikan bantahan. Yang lebih penting, perdebatan fiktif atau tidaknya proyek bioremediasi sebaiknya dibuktikan di pengadilan saja. "Kalau memang ternyata tidak dilakukan bioremediasi, akan kami tindak. Tapi, kalau memang ada proyeknya, kami tidak akan menzalimi," kata Basrief.
Kejaksaan Agung sudah dua bulan lebih menangani kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT Chevron. Kejaksaan menduga proyek revitalisasi tanah bekas galian tambang tersebut fiktif hingga membuat negara rugi US$ 23,261 juta.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Chevron. Presiden Direktur Chevron Indonesia Abdul Hamid Batubara angkat bicara. "Proyek bioremediasi kami tidak fiktif," kata Hamid saat mengundang Tempo di kantornya, di bilangan Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2012.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka. Lima di antaranya adalah pejabat Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN–Kabupaten Duri Provinsi Riau Widodo; Team Leader SLS Migas Ricksy Prematuri; General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja; dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan
14 Agustus 2022
Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.
Baca SelengkapnyaAlasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
5 Juni 2022
Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca Selengkapnya