Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Reporter

Editor

Jumat, 25 Mei 2012 23:19 WIB

Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman

TEMPO.CO, Denpasar - Setelah dihitung masa hukumannya serta potongan remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden, terpidana narkotika Scapelle Leigh Corby dinyatakan sudah dapat mengajukan bebas bersyarat. Sebab, masa hukumannya sudah lebih dari dua pertiga masa tahanannya. “Masa tahanan sudah 8 tahun, 4 bulan dan 17 hari,” kata Kalapas Denpasar I Gusti Ngurah Wiratna di Denpasar, Jumat 25 Mei 2012.

Corby masuk ke penjara pada tahun 2004, kemudian mendapat remisi yang totalnya mencapai 25 bulan, baik remisi Hari Kemerdekaan dan remisi karena perayaan hari agama. Dengan masa hukuman 20 tahun penjara, mestinya dia baru akan bebas pada 20 September 2017. Tapi setelah masa hukuman dipotong selama 5 tahun, maka paling lama dia akan tinggal di tahanan pada 20 September 2012. “Tapi kemungkinan bisa lebih cepat karena masih ada kemungkinan mendapatkan remisi,” kata Wiratna.

Namun selain syarat masa hukuman, menurut Wiratna, Corby juga harus memenuhi syarat subtansial, seperti sudah terlihat menyadari kesalahannya, taat kepada norma budi pekerti dan moral, mengikuti program pembinaan dari Lapas dan diterima oleh masyarakat. “Nanti akan ada tim yang menilai. Bukan hanya untuk Corby saja. Tetapi untuk semua Napi yang masa hukumannya sudah bisa mengajukan bebas bersyarat dan asimilasi,” ujarnya. Corby juga harus memenuhi syarat administasi seperti adanya jaminan dari konsulat Australia bahwa dia tidak akan melarikan diri dan ada ketegasan soal status visanya.

Bila semua syarat terpenuhi, maka permohonan bebas bersyarat akan diteruskan ke Dirjen Lapas Kementerian Hukum untuk diteliti ulang. “Nanti Dirjen yang akan mengeluarkan keputusannya,” ujarnya. Corby sendiri belum diberi tahu secara resmi mengenai pemberian grasi itu. Rencananya, Corby sendiri baru akan diberitahu secara resmi besok pagi disertai pemberitahuan surat keputusannya. “Saya baru pulang dari Jakarta dan tidak mungkin diberikan malam ini karena blok wanita sudah ditutup,” kata Wiratna.

Pengacara Corby, Iskandar Nawing memastikan akan secepatnya mengajukan pembebasan bersyarat. “Nanti setelah kami bisa bertemu akan kami bicarakan,” ujarnya. Menurutnya, hal itu sesuai dengan harapan Corby dan pihak keluarga. “Secara informal, dia sudah diberitahu oleh kakaknya dan dia merasa sangat senang,” kata Nawing.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

5 hari lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

42 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya