TEMPO Interaktif, Jakarta: Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) akan menyita di tempat penggunaan perlengkapan milik militer, seperti pakaian, topi, kendaraan dan fasilitas militer, oleh partai politik (Parpol). Demikian dikatakan Komandan Puspom, Mayor Jenderal Sulaiman AB, di Jakarta, Jumat (5/3). "Hukumannya, kita tegas saja. Kalau ada yang memakai, langsung disuruh lepas," kata Sulaiman. Penyitaan akan dilakukan bersama-sama dengan pihak kepolisian, karena penggunakan atribut militer oleh warga sipil merupakan pelanggaran tata tertib. Saat ini, kata Sulaiman, Polisi Militer sedang menjalankan operasi penegakan hukum yang diberi sandi "Waspada", diantaranya penyelidikan kriminal untuk mengawasi netralitas anggota TNI dalam pemilihan umum (Pemilu). "Ada tidaknya peralatan atau tentara yang ikut kampanye. Walaupun mereka (anggota TNI) memakai pakaian preman, kita tetap tahu," katanya. Selain kampanye, kegiatan lain yang akan diawasi adalah saat pemungutan suara. Karena sebelumnya Panglima TNI Jenderal Hendriartono Sutarto menyatakan, anggota TNI tidak boleh berada di dekat tempat pemungutan suara untuk mencegah adanya pemikiran anggota TNI melakukan intimidasi selama Pemilu. "Jika pada saat pemungutan suara ada tentara terlibat, akan kami tangkap dan proses," kata Sulaiman.Menurut Sulaiman, tentara yang melakukan pelanggaran Pemilu atau tidak netral dianggap melanggar pasal 103 Kitab Undang Undang Hukum Militer dengan ancaman hukuman 2 tahun 3 bulan tahanan. "Bisa sampai pemecatan," katanya. Karena pelanggaran itu dapat dikategorikan tidak menjalankan perintah atasan. Dewi Retno - Tempo News Room