Puluhan massa dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) melakukan penyerbuan di acara diskusi buku tulisan Irshad Manji "Allah: Liberty and Love" di Lembaga Kajian Ilmu Sosial (LKIS), kecamatan Banguntapan, kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu (09/05/2012). Akibat serangan ini lima orang terluka dan fasilitas bangunan dirusak oleh massa penyerbu. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, BANTUL - Dua Ratusan masa dari Majelis Mujahidin menyerbu pendopo LKiS di kawasan Sorowajan Bantul. Mereka membuat diskusi yang diisi oleh Irshad Manji, berhenti mendadak setelah berlangsung selama hampir sejam sejak pukul 19.00. "Kalian harus bubar, mana Irshad Manji," teriak ratusan orang pengendara motor yang berjaket hitam dan memakai helm saat menyerang diskusi yang diadakan oleh LKiS dan Jaringan Perempuan Yogyakarta pada Rabu, 9 Mei 2012 malam.
Serangan berlangsung hampir setengah jam itu menyebabkan beberapa peserta terluka. Rombongan Majelis Mujahidin itu juga memukuli semua peserta baik perempuan maupun laki-laki. Salah satu peserta terluka adalah Emely, asisten Irshad Manji. Dia terluka lengan kanannya akibat dipukul penyerang dari Majelis Mujahidin. Kamera yang dia bawa turut pecah.
Ratusan penyerang muncul saat diskusi Irshad masuk acara tanya jawab. Ratusan aktivis Majelis Mujahidin tersebut mendobrak pagar besi gerbang kantor LKiS kawasan Sorowajan.
Penyerang awalnya hanya berteriak teriak membubarkan forum. Tapi, sepuluh menit kemudian mereka merangsek masuk dan memecahkan semua kaca cendela di Kantor LKiS. Mereka juga memukuli peserta.
Setelah mengusir semua peserta dari pendopo LKiS, mereka kembali. Rombongan ratusan motor itu sempat menutup jalan raya Pura, Sorowajan baru, di depan LKiS. Personel Polsek Banguntapan baru tiba lima belas menit kemudian setelah penyerang membubarkan diri.
Tri Wahyu, Aktivis LSM DIY yang menjadi salah satu anggota penyelenggara, mengatakan sebenarnya panitia sudah memberi informasi secara informal kepada Kapolda DIY. Tapi, Kepala Satuan Intel Polres Bantul, Sutikno, mengaku polisi tak tahu. Jadi telat. "Akan kami selidiki dulu baru memprosesnya,". ujar dia.