Tersangka Suap PON Riau Bertambah

Reporter

Editor

Rabu, 9 Mei 2012 07:47 WIB

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas, usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/05). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin.

"LA (Lukman Abbas) berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD, sedangkan TAY (Taufan) menerima (suap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Selasa 8 Mei 2012 kemarin.

Menurut Johan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan mereka. Namun, ia menolak membeberkan dua alat bukti tersebut. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," ujarnya.

Tersangka Lukman dijerat dengan Pasal 5 dan 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya bisa 5 atau 20 tahun,” kata Johan.

Saat ditanya apa peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu, Johan mengatakan, “Penetapan tersangka baru masih terus memungkinkan bila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya. Rusli sendiri sudah dicekal KPK sejak 10 April hingga 10 Oktober 2012.

Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.

Dari tangan mereka, disita duit Rp 900 juta, yang diduga terkait dengan kasus pembangunan proyek PON di Riau. Sejak 2006, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek PON. Di luar duit itu, pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.

Belakangan KPK menetapkan empat tersangka, yakni M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar; M. Dunir, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB; Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga; serta Rahmat Syaputra, anggota staf PT Pembangunan Perumahan (Persero), selaku kontraktor pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang penambahan dana pembangunan lapangan tembak Rp 19 miliar.

Hingga Selasa, 8 Mei 2012 kemarin Lukman Abas dan Taufan Andoso belum bisa dihubungi. Namun keluarganya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat anggota keluarganya.

“Kami belum tahu, apakah dengan penetapan tersangka itu, Bapak langsung ditahan atau bagaimana,” kata H Taufik, saudara kandung Lukman Abbas.

“Bapak belum menghubungi kami. Mudah-mudahan Bapak tabah dan tetap dalam keadaan sehat,” kata Adilla, anggota staf di Sekretariat DPRD Riau, yang mengaku masih keluarga Taufan.

TRI SUHARMAN | JUPERNALIS SAMOSIR | ENI SAENI

Berita Lainnya:

Belajar Alkitab Bikin Pacquiao Lebih Fokus
Hingga April, Penyelewengan BBM Subsidi Rp 5,49 M
Angie dan Rosa Sempat Kucing-Kucingan di Tahanan
ni Kriteria Pacar Personel Trio Macan
Video Model Playboy dalam Debat Capres Meksiko

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya