TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X mendesak pihak kepolisian bertindak lebih tegas kepada oknum-oknum yang sengaja ingin mengobok-obok Yogyakarta dengan mentasnamakan agama. "Saya minta polisi bisa menempatkan diri untuk itu,” kata Sultan usai bertemu dengan Bupati Gunung Kidul Badingah Selasa, 8 Mei 2012.
Pernyataaan itu menanggapi terkait adanya kisruh yang sempat terjadi saat ratusan anggota ormas Islam melakukan aksi protes pembangunan tempat ibadah Gua Maria di Dusun Sengon Kerep, Desa Sampang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta Ahad (6/5) lalu.
Menurut Sultan, orang-orang yang melakukan aksi itu ternyata bukan orang Gunung Kidul, melainkan massa yang datang dari luar wilayah DI Yogyakarta seperti Solo, Klaten, dan Prambanan. Massa saat itu menolak pembangunan tempat ziarah itu karena dinilai tidak memiliki izin. “Orang-orang luar Yogya yang tak ingin Yogya kondusif tak usah campuri urusan Yogya, ” kata Raja Keraton Ngayogjokarto Hadiningrat.
Sultan menilai apa yang dilakukan massa dari luar tersebut dengan membawa nama agama akan merusak iklim toleransi di Yogya yang selama ini baik-baik saja dan tak ada masalah dengan pluralismenya. “Kalau pembangunan itu sudah sesuai prosedur, ya kami izinkan. Pemda Yogya bisa bertanggung jawab atas keputusannya. Jadi nggak usah ikut campur,” kata dia.
Sultan menegaskan adanya kabar burung yang dihembuskan melalui berbagai media seperti jejering sosial dan pesan singkat yang ingin menggoyang ketentraman Yogya tak perlu dipercaya. “Katanya ada patung di situ dirobohkan dan lainnya, tak usah dipercaya, tak ada,” kata dia.
Sementara itu Bupati gunung Kidul Badingah membenarkan dari inventariasi yang dilakukan, memang tak ada warga Gunung Kidul yang terlibat dalam aksi itu.
“Masyarakat Gukung Kidul adem ayem saja, itu orang luar semua. Nggak tahu kenapa bisa sampai disana,” kata dia.
Badingah mengatakan, pembangunan tempat ziarah itu masih melakukan proses perizinannya. Pihaknya tak akan menghalangi jika perizinan sudah dilakukan.
“Kalau prosedur semua ditempuh ya tak masalah,” kata dia.
Dari laporan yang diterima, pembangunan itu memang belum proses IMB. "Kami tetap berpegang pada peraturan yang ada, bahwa sebaiknya segala izin dilengkapi terlebih dulu beserta keterangan apakah akan digunakan sebagai tempat ibadah atau wisata rohani," kata dia.
Menurut Badingah, rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama dan tata ruang, harus dilengkapi. "Peruntukkannya sebagai apa akan dipelajari. Kami masih menunggu pihak panitia pembangunan Gua Maria itu melengkapi izin yang diperlukan," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO.