Kemplang Duit Nasabah Diganjar 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Selasa, 8 Mei 2012 19:10 WIB

Pegawai merapikan uang pecahan di ruang Cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (16/8). Penukaran uang receh oleh masyarakat di bank per dua minggu menjelang Lebaran mencapai Rp 20,1 triliun atau meningkat hingga 230 persen dari tahun lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Lumajang - Dua bos BMT Syariah Ummat, Suwardi dan Totok Marwoto, Selasa siang, 8 Mei 2012, diganjar hukuman lima tahun penjara oleh majeis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 10 miliar subsider emapt bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Imam Hanafi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Kedua terdakwa menghimpun dana dari masyarakat tanpa seijin Bank Indonesia,” kata Imam Hanafi.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Karena itu jaksa Chambali menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Penasehat hukum kedua terdakwa, Susilo, juga belum menyatakan sikapnya. ”Kami minta waktu untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Sementara itu, juru bicara Aliansi Nasabah Menagih Janji, Doni Anwar, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim. "Tidak ada poin yang memaksa terdakwa untuk mengembalikan uang nasabah," ucapnya.

Doni menegaskan pengemplangan dana oleh dua bos usaha simpan pinjam itu merugikan 18 ribu orang nasabah dengan total simpanan Rp 20 miliar. Karea itu Doni menyatakan keheranannya karena majelis hakim tidak menyita aset perusahaan BMT Syariah Umat.

Doni pun mencurigai vonis tersebut karena sarat dengan kejanggalan. Pembacaan vonis tiba-tiba dipercepat sehari dari rencana semula Rabu, 9 Mei, diubah menjadi seklasa, 8 Mei. Jaksa pun langsung menyampaikan replik setelah penasehat hukum membacakan pembelaan pada Senin, 7 Mei 2012. ”Saya menduga ada permainan uang dalam penanganan perkara ini,” kata Doni.

BMT Syariah Umat berpraktek tak ubahnya lembaga keuangan dan mendirikan unit-unit kerja untuk membuka kegiatan simpan pinjam layaknya perbankan umumnya. Salah satunya adalah simpanan idul fitri mulai tahun 2003 sampai 2007.

Namun penghimpunan dana dari masyarakat tersebut akhirnya diketahui liar setelah mengeruk dana dari 18 ribu nasabah senilai Rp 20 miliar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

2 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

4 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

17 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

17 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

26 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

26 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

29 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

37 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

39 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

42 hari lalu

Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam

Baca Selengkapnya