KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap PON Riau

Reporter

Editor

Selasa, 8 Mei 2012 15:44 WIB

Juru bicara KPK, Johan Budi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek PON XVIII Riau. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin.

"LA (Lukman Abbas) diduga sebagai pemberi dan TAY (Taufan) diduga bersama-sama menerima," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa 8 Mei 2012.

Johan mengatakan penetapan tersangka atas keduanya dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan mereka. Namun ia menolak membeberkan dua alat bukti Lukman sebagai pemberi suap dan Taufan sebagai penerima. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," kata dia.

Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari PDI Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.

Dalam penangkapan itu KPK juga menyita duit Rp 900 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Pekan Olahraga Nasional. Hasil riset Tempo menyebutkan pemerintah Riau sejak 2006 hingga saat ini telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek. Di luar duit itu pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.

Belakangan KPK menetapkan empat tersangka kasus itu, yaitu anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB M. Dunir, Eka Darma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Rahmat Syaputra selaku staf PT Pembangunan Perumahan.

Johan belum menyebutkan kapan Lukman dan Taufan akan diperiksa sebagai tersangka. Ia hanya menyatakan pemanggilan keduanya bakal dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Menurut Johan, KPK akan terus mendalami pengusutan kasus ini, sehingga penetapan tersangka baru masih terus memungkinkan bila ditemukan alat bukti yang cukup. "Pemeriksaan-pemeriksaan akan dilakukan untuk saksi ataupun tersangka," ucap Johan.

Saat ditanya bagaimana peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu, Johan hanya mengatakan KPK bakal mendalami semua informasi yang diterimanya. "Yang jelas kasus ini masih terus dikembangkan."

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

7 Juli 2014

Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya