TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek PON XVIII Riau. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin.
"LA (Lukman Abbas) diduga sebagai pemberi dan TAY (Taufan) diduga bersama-sama menerima," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa 8 Mei 2012.
Johan mengatakan penetapan tersangka atas keduanya dilakukan setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatan mereka. Namun ia menolak membeberkan dua alat bukti Lukman sebagai pemberi suap dan Taufan sebagai penerima. "Itu sudah masuk ranah penyidikan," kata dia.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April lalu. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari PDI Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.
Dalam penangkapan itu KPK juga menyita duit Rp 900 juta. Duit itu diduga berkaitan dengan pembangunan proyek Pekan Olahraga Nasional. Hasil riset Tempo menyebutkan pemerintah Riau sejak 2006 hingga saat ini telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek. Di luar duit itu pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.
Belakangan KPK menetapkan empat tersangka kasus itu, yaitu anggota DPRD Riau dari Fraksi Golkar M. Faizal Azwan, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB M. Dunir, Eka Darma Putra yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Rahmat Syaputra selaku staf PT Pembangunan Perumahan.
Johan belum menyebutkan kapan Lukman dan Taufan akan diperiksa sebagai tersangka. Ia hanya menyatakan pemanggilan keduanya bakal dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Menurut Johan, KPK akan terus mendalami pengusutan kasus ini, sehingga penetapan tersangka baru masih terus memungkinkan bila ditemukan alat bukti yang cukup. "Pemeriksaan-pemeriksaan akan dilakukan untuk saksi ataupun tersangka," ucap Johan.
Saat ditanya bagaimana peran Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus itu, Johan hanya mengatakan KPK bakal mendalami semua informasi yang diterimanya. "Yang jelas kasus ini masih terus dikembangkan."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
21 Februari 2014
Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.