Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat dan tersangka, Angelina Sondakh digiring menuju Ruang Tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (27/4). Angelina yang menjadi penghuni kedua ruang tahanan KPK, ditahan karena keterlibataannya yang diduga menerima suap Rp 5 miliar dalam kasus suap pemenangan proyek pembangunan wisma atlit SEA GAMES XVI dan pengadaan peralatan laboratorium di sejumlah universitas di Kementerian Pendidikan Nasional. . TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO , Jakarta:Teuku Nasrullah, pengacara tersangka kasus suap Wisma Atlet dan proyek Kementerian Pendidikan Nasional Angelina Patricia Pingkan Sondakh, meminta kliennya mengungkapkan semua informasi secara jujur kepada penyidik.
Nasrullah mengaku telah meyakinkan Angelina agar tak berbuat jahat kepada orang lain yang tak terlibat dalam kasus suap yang menjeratnya. Angie, begitu Angelina disapa, pun lebih baik berfokus mengungkap seputar kasusnya saja. “Saya sudah bilang kepada Angie untuk berkata apa adanya dan jangan memfitnah,” katanya ketika dihubungi Ahad 29 April 2012 kemarin.
Ia menolak menjelaskan siapa yang dimaksud sebagai “Ketua Besar” dan “Bos Besar” dalam pembicaraan Angie dengan terpidana kasus Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, yang datanya dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Silakan Angie mengungkapkannya sendiri. Ngomong sejujurnya saja sesuai fakta, jangan menyakiti orang lain,” ujar Nasrullah.
Nasrullah menanggapi kemungkinan Puteri Indonesia 2001 itu membeberkan kepada penyidik semua orang yang terlibat dalam kasusnya. Tindakan serupa telah dilakukan oleh sejumlah orang yang terlibat permainan proyek dan suap seputar proyek Wisma Atlet. Orang-orang itu antara lain terdakwa Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dan mantan Wakil Direktur Grup Permai Yulianis. Rosalina dan Yulianis kini berada di bawah naungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, mengatakan Angie disangka melakukan korupsi secara kolaborasi. "Artinya, ada orang lain yang terlibat," ucapnya pada Sabtu lalu. Ia juga berpendapat, ditahannya Angie bakal mempermudah KPK mengungkap orang lain yang terlibat. Bahkan juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan penyidik akan mengorek peran politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wayan Koster, dari keterangan Angie.
Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari lalu, tapi baru ditahan sejak Jumat pekan lalu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat ini diduga menerima suap di tengah pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet dan proyek di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Kala itu ia anggota Badan Anggaran DPR dari Komisi Olahraga. Sejumlah saksi di persidangan perkara Wisma Atlet mengungkapkan Angie dan Koster menerima Rp 5 miliar dari Grup Permai pada 5 Mei 2010. Tapi keduanya membantah.