DPR Setujui RUU Pembentukan Kabupaten dan Provinsi Baru
Reporter
Editor
Kamis, 26 Februari 2004 13:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR akhirnya menetapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan satu provinsi dan delapan kabupaten baru sebagai usul inisiatif. Penetapan ini diambil dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/2). Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR,Tosari Wijaya, enam fraksi masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Reformasi, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi TNI/Polri sepakat menjadikan rancangan itu sebagai RUU inisiatif DPR. Namun Fraksi TNI/Polri menyertakan beberapa catatan. Kesepakatan diambil sekitar 12.05 WIB setelah Tosari Wijaya mengetuk palu sebagai tanda mayoritas anggota DRP yang berjumlah 249 orang yang hadir menyetujui RUU tersebut. Sambutan meriah sempat disampaikan puluhan orang yang duduk di balkon ruang rapat paripurna.Delapan kabupaten yang pembentukannya masuk dalam RUU itu adalah kabupaten Labuha, Buton Utara, Simalungun Hataran, Nias Barat, Nias Utara, Kabupaten Sumba Jaya, Kabupaten Konawen Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Satu-satunya provinsi yang masuk dalam RUU adalah provinsi Sulawesi Timur.Selanjutnya, RUU tersebut diserahkan ke Komisi II dan Badan Musyarawarah. "Untuk RUU kabupaten diserahkan ke Komisi II dan pembentukan provinsi melalui Badan Musyarawah," jelas Tosari Wijaya sesaat sebelum menutup persidangan. Ecep S. Yasa - Tempo News Room