DPR Setujui RUU Pembentukan Kabupaten dan Provinsi Baru

Reporter

Editor

Kamis, 26 Februari 2004 13:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: DPR akhirnya menetapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan satu provinsi dan delapan kabupaten baru sebagai usul inisiatif. Penetapan ini diambil dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (26/2). Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR,Tosari Wijaya, enam fraksi masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi Reformasi, Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi PKB dan Fraksi TNI/Polri sepakat menjadikan rancangan itu sebagai RUU inisiatif DPR. Namun Fraksi TNI/Polri menyertakan beberapa catatan. Kesepakatan diambil sekitar 12.05 WIB setelah Tosari Wijaya mengetuk palu sebagai tanda mayoritas anggota DRP yang berjumlah 249 orang yang hadir menyetujui RUU tersebut. Sambutan meriah sempat disampaikan puluhan orang yang duduk di balkon ruang rapat paripurna.Delapan kabupaten yang pembentukannya masuk dalam RUU itu adalah kabupaten Labuha, Buton Utara, Simalungun Hataran, Nias Barat, Nias Utara, Kabupaten Sumba Jaya, Kabupaten Konawen Utara, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Satu-satunya provinsi yang masuk dalam RUU adalah provinsi Sulawesi Timur.Selanjutnya, RUU tersebut diserahkan ke Komisi II dan Badan Musyarawarah. "Untuk RUU kabupaten diserahkan ke Komisi II dan pembentukan provinsi melalui Badan Musyarawah," jelas Tosari Wijaya sesaat sebelum menutup persidangan. Ecep S. Yasa - Tempo News Room

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

18 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

23 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

4 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya