TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut Brotoseno, salah satu mantan penyidik KPK dalam pengusutan kasus Wisma Atlet. Menurut dia, perlakuan KPK terhadap pacar Angelina Sondakh ini aneh karena KPK hanya memulangkan Broto kepada Kepolisian.
"Padahal, dalam Undang-Undang KPK itu disebutkan bahwa tidak boleh berhubungan dengan pihak-pihak yang beperkara. Itu seharusnya dihukum. Ancamannya lima tahun penjara," kata Martin di kompleks parlemen, Senayan, Kamis, 26 April 2012.
Kasus asmara Brotoseno-Angelina Sondakh ini sempat membuat heboh KPK karena Broto merupakan penyidik yang menangani kasus Wisma Atlet. KPK akhirnya memulangkan Broto kepada Kepolisian.
Martin mengatakan, peran Broto dalam penanganan kasus ini perlu didalami oleh KPK. Sebab, selain memeriksa Angelina, Broto juga menyidik saksi-saksi lainnya dalam kasus ini.
"Dikembangkan seberapa jauh pacarnya Angie berperan dalam pemeriksaan terhadap yang terkait, kan dalam memeriksa Yulianis dan Rosa dia juga berperan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Karena itu, KPK harus bersikap profesional dalam penanganan kasus ini. Menurut Martin, ini ujian bagi profesionalisme KPK. "Yang diuji kredibilitas KPK untuk membuktikan apa yang mereka katakan sebagai tersangka itu benar bersalah atau tidak," katanya.
FEBRIYAN
Berita terkait
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
7 jam lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
11 jam lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati
13 jam lalu
Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim
13 jam lalu
Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah
14 jam lalu
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP
17 jam lalu
Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
17 jam lalu
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor
17 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.
Baca SelengkapnyaKPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
18 jam lalu
Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
19 jam lalu
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Baca Selengkapnya