KPK Periksa Saksi Angie Pekan Depan

Reporter

Editor

Kamis, 19 April 2012 06:15 WIB

Anggota fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh, pulang seusai pertama kali menghadiri acara fraksi PD setelah mengajukan izin selama dua minggu tidak bertugas sebagai anggota dewan untuk menyelesaikan perkara hukum, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (2/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi baru menjadwalkan pemberkasan untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Padahal sudah dua bulan lebih ia menjadi tersangka. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat ini dijerat dengan kasus suap dalam proyek Wisma Atlet.

“Pemeriksaan saksi akan dimulai pekan depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Jakarta, kemarin. Menurut dia, KPK juga sudah menunjuk tim penyidik yang akan menangani pengusutan kasus itu. Namun Johan tak menyebutkan identitas saksi yang akan pertama kali diperiksa. "Informasi itu belum sampai kepada Humas.”

Johan menjelaskan, pemeriksaan atas tersangka Angie--nama panggilan Angelina--baru akan dijadwalkan setelah persidangan perkara suap Rp 4,6 miliar dalam proyek Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin tuntas digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta. "Persidangannya sedang berlangsung dan sebentar lagi ada putusan," ucapnya.

Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 . Ia diduga menerima suap dari proyek berbiaya Rp 191 miliar itu. Puteri Indonesia 2001 ini dituduh melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus Wisma Atlet, KPK telah menjerat pelaku lain, yakni Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, serta mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin. Baik Rosalina, Wafid, maupun El Idris telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Nazaruddin dan tim pengacaranya menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam persidangan pada Kamis pekan lalu. Vonis hakim diperkirakan jatuh dua pekan lagi. Dalam sidang lanjutan pekan ini diagendakan pembacaan tanggapan pleidoi oleh jaksa penuntut umum (replik). Kemudian diikuti dengan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa. Barulah setelah itu, majelis hakim menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Nazaruddin 6 tahun penjara.

Selama persidangan, Nazaruddin getol melontarkan tuduhan keterlibatan sejumlah koleganya di DPR. Mereka antara lain Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Angie, Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, serta anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan I Wayan Koster.

Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada berpendapat, ada dua alasan kuat mengapa Angie harus segera diperiksa oleh KPK. Alasan itu adalah Angie sudah berstatus tersangka, dan pemeriksaan itu urgen untuk menjerat pelaku korupsi lainnya. "Aneh kalau sudah tersangka tapi belum juga diperiksa," kata penelitinya, Zainal Arifin Mochtar, kemarin. Menurut dia, KPK mesti menggali, lewat Angie, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini agar orang-orang itu segera bisa diperiksa.

RUSMAN PARAQBUEQ | INDRA WIJAYA | JOBPIE S

Berita terkait

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

59 menit lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

2 jam lalu

KPK Geledah Rumah Adik Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Setelah Sita 1 Rumah SYL

Nilai rumah mewah Syahrul Yasin Limpo yang disita KPK di Makassar tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

3 jam lalu

Saksi Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Ditjen Tanaman Pangan Kementan Bayar Lukisan Rp 100 Juta

Permintaan untuk membayar lukisan itu disampaikan oleh eks Staf Khusus (Stafsus) Syahrul Yasin Limpo yaitu Joice Triatman.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

9 jam lalu

Nurul Ghufron Kembali Jalani Sidang Etik, Ini Penjelasannya

Nurul Ghufron mengatakan besok dia akan kembali menjalani sidang etik dengan agenda pembelaan.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

9 jam lalu

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

10 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR, KPK: Vendor Dapat Keuntungan Secara Melawan Hukum

KPK memeriksa Indra Iskandar, Sekjen DPR RI, dalam kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

14 jam lalu

Jaksa KPK Lacak Sumber Pembelian Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPKsedang melacak sumber pembelian mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh penyidik.

Baca Selengkapnya

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

15 jam lalu

Setelah Sita Satu Rumah di Jaksel, KPK Kembali Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

KPK kembali menyita sejumlah aset milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, kali ini sebuah rumah di Makassar senilai Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

17 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

18 jam lalu

Viral Kemal Redindo, Putra SYL yang Disebut-sebut Palak Pegawai Kementan

Nama anak kedua Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kemal Redindo, viral karena disebut-sebut ikut memeras pegawai Kementan.

Baca Selengkapnya