TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, menegaskan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dengan tersangka Angelina Sondakh telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
"Rekan penyidik merencanakan untuk melakukan pemeriksaan atas saksi-saksi kasus Angie pada Minggu depan," kata Bambang kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 18 April 2012.
Bambang tidak menyebut identitas saksi yang pertama kali diperiksa oleh KPK dalam kasus Angie ini. Mantan pengacara ini hanya mengatakan, "Mohon doa dan dukungan, semoga prosesnya bisa berjalan lancar."
Adapun Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012 lalu dalam kasus suap Wisma Atlet. Angie disangka dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, atau Pasal 12 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menduga kuat Angie ikut menerima suap dari proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka termasuk Angie. Tiga tersangka: Mindo Rosalina Manulang, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri; Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga nonaktif; dan Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah; sudah dipidana bersalah. Satu lagi tersangka adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Persidangan kasus Nazar hampir rampung.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP., berujar, pemeriksaan saksi terhadap Angie mulai dijadwalkan setelah kasus Nazar rampung. "Selama ini persidangannya (Nazar) sedang berlangsung dan sebentar lagi ada putusan," kata Johan.
Putusan terhadap Nazar akan dijadwalkan pada Jumat nanti, 20 April 2012. Jaksa KPK menuntut Nazar hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta hukuman pengganti enam bulan bui. Nazar disebut menerima uang dari PT Duta Graha, rekanan Wisma Atlet, sebesar Rp 4,6 miliar. Uang itu diterima melalui dua anak buahnya di perusahaan Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi. Nazar membantah tuduhan ini.
Nazar justru balik menyebutkan keterlibatan beberapa koleganya di Senayan ikut kecipratan uang terkait Wisma Atlet. Mereka yang disebut Nazar di antaranya Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Ketua Badan Anggaran dari Partai Demokrat, Mirwan Amir. Keduanya yang pernah dikonfirmasi kompak membantah tuduhan Nazar itu.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental
21 hari lalu
Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang
15 Juli 2023
PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang
12 Mei 2023
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.
Baca Selengkapnya10 Kode Rahasia Kasus Korupsi, Terbaru Tersangka Yana Mulyana: Musang King dan Everybody Happy
17 April 2023
Dalam kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, digunakan kode rahasia "nganter musang king" dan "everybody happy"
Baca SelengkapnyaEksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)
10 April 2023
Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin
7 April 2023
Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca SelengkapnyaApril 2023 Anas Urbaningrum Bebas, Kasus Wisma Atlet Hambalang Jerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini
3 April 2023
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas pada April 2023. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari
1 April 2023
Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.
Baca Selengkapnya