MA Bebaskan Terdakwa Kasus Sisminbakum Zulkarnain

Reporter

Editor

Kamis, 12 April 2012 12:42 WIB

Zulkarnain Yunus, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan HAM yang menjadi terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung kembali membebaskan seorang terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yakni bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Zulkarnain Yunus. Sebelumnya, MA sudah membebaskan dua terdakwa kasus tersebut, yaitu Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

"Hakim memutuskan untuk mengabulkan kasasi terdakwa dan menolak kasasi jaksa penuntut umum," kata pengacara Zulkarnain, Suwaryoso, melalui telepon, Kamis, 12 April 2012.

Sidang putusan digelar Rabu, 11 April 2012 dipimpin oleh ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dan dua hakim anggota, Sofyan Sitompul dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan bernomor 1700 K/Pid.Sus/2011, Zulkarnain dinyatakan bebas dari dakwaan. Namun, Suwaryoso mengaku belum mendapat informasi mengenai pertimbangan putusan.

"Kami belum tahu pertimbangannya. Tapi, biasanya materi memang belakangan. Intinya sekarang Pak Zulkarnain sudah bebas, meskipun sebelumnya memang beliau tidak ditahan," kata Suwaryoso.

Zulkarnain dihukum setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, jaksa bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung kemudian menyatakan banding.

Namun, hakim banding Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menyatakan Zulkarnain bersalah. Pertengahan tahun lalu, Zulkarnain pun diganjar hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider sebulan kurungan oleh hakim banding. Menanggapi putusan itu, baik Zulkarnain maupun jaksa mengajukan kasasi.

Dalam putusan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kelima. Ia disebut terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu karena menerima Rp 240 juta dari Rp 9,118 miliar duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli.

Perjanjian antara PT SRD dan Departemen Kehakiman menyatakan sekitar 90 persen pendapatan Sisminbakum masuk kas PT SRD dan 10 persennya masuk Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK). Dari 10 persen jatah KPPDK, 60 persennya dipakai untuk Dirjen AHU dan 40 persennya untuk pegawai KPPDK.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya