TEMPO Interaktif, Bandung - Bekas pemimpin Jemaat Bethel Tabernakel Shekinah Heidi Eugenie didakwa melakukan penodaan agama Kristen di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 20 Maret 2012. Tuduhan penodaan dilakukan wanita 40 tahun itu di depan jemaat pada Januari dan Juni 2010 serta Juni 2011 di Gedung Honda di Jalan Dipatiukur dan Jalan Sawunggaling, Kota Bandung.
Jaksa menjerat Heidi dengan Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ekspresi bersifat permusuhan dan penodaan terhadap agama di muka umum. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar jaksa penuntut Parningotan Sihite seusai sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan, Heidi khotbah di depan komunitas Flame (Fear of the Lord Ablaze Magnificent upon this Earth). Khotbah itu direkam dalam bentuk keping digital dan transkrip materi khotbah dicetak. Komunitas Flame beranggotakan jemaat berusia 19-30 tahun dari Gereja Bethel Tabernakel, Jalan Lengkong Besar No. 9, Bandung, yang dipimpin Heidi.
Jaksa mendakwa Heidi menyimpangkan ajaran dan doktrin. Heidi juga didakwa melakukan pidana karena mengkhotbahkan bahwa Tuhan dan Roh Kudus mengobrol dengan dia. Dalam dakwaan, jaksa mengutip rekaman khotbah Heidi yang mengatakan, "Saya sering ngobrol dengan Tuhan..." Menurut jaksa, pernyataan itu bertentangan dengan prinsip ajaran kristiani. “Tidak ada satupun manusia di bumi ini yang bisa langsung mengobrol dengan Tuhan," kata Parningotan.
Terdakwa juga mengatakan, mendiang Pastor Adil akan bangkit kembali sebagai manusia. "Itu tak sesuai dengan ajaran Alkitab. Berdasarkan Kitab Yohanes 14:3 yang akan datang kembali ke dunia adalah Yesus, bukan Pastor Adil," kata Parningotan.
Heidi, menurut jaksa, juga menodai agama karena mengatakan Tuhan iseng menciptakan manusia untuk menghancurkan. "Bertentangan dengan ajaran agama Kristen yang meyakini Tuhan tak pernah iseng dan Tuhan tidak menciptakan manusia untuk menghancurkan, tetapi untuk saling mengasihi," ujar Parningotan.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, kutipan dalam dakwaan jaksa tak seluruhnya ucapan terdakwa. "Kami akan menyampaikan eksepsi yang tak biasa. Kami memohon waktu untuk melakukan konsultasi dengan ahli teologi Kristen, apalagi dalam agama Kristen ada 300 lebih dogma,"kata Johnson Siregar, salah satu penasehat hukum terdakwa.
Namun, permintaan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Jefferson Tarigan. Alasannya, nota eksepsi hanya menyangkut aspek formal dan bukannya materi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan mendatang. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi terdakwa," ujar hakim.
ERICK P HARDI
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
5 hari lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaSeleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?
10 hari lalu
Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?
Baca SelengkapnyaGalih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
12 hari lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
12 hari lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
14 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
14 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
14 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
14 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
14 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
14 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca Selengkapnya