TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka korupsi pengadaan proyek listrik tenaga surya (solar home system) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2009, Selasa, 20 Maret. Keduanya adalah Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono dan Kepala Sub-Direktorat Energi Terbarukan Kosasih Abbas.
Jacobus memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun ia menolak menjelaskan kasus yang membelit dirinya kepada wartawan. "Nanti, ya, nanti," ujar dia sembari melangkah ke ruang tunggu pemeriksaan.
Pengadaan pembangkit listrik tenaga surya bernilai Rp 526 miliar itu telah dikorupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp 131 miliar. Modusnya berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.
Ridwan Sanjaya, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi, telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam kasus ini. Setelah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Maret 2012, Ridwan menyesalkan karena KPK tak menahan bosnya, yakni Jacobus dan Kosasih.
Kedua pejabat di Kementerian Energi itu telah ditetapkan tersangka sejak Juni tahun lalu. Keduanya belum ditahan, meski telah diperiksa berulang kali. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam sejumlah kesempatan menyatakan penahanan tersangka disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. "Kalau dibutuhkan penahanan, pasti ditahan," kata Johan.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya
18 Desember 2023
KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi
13 Desember 2023
Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.
Baca SelengkapnyaMomentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan
13 Desember 2023
Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi
12 Desember 2023
Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir
12 Desember 2023
KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
12 Desember 2023
Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia
12 Desember 2023
Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi
12 Desember 2023
Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan
12 Desember 2023
Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.
Baca SelengkapnyaHari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi
9 Desember 2023
Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.
Baca Selengkapnya