Kenalan di Facebook, Motor Dibawa Kabur  

Reporter

Editor

Minggu, 18 Maret 2012 17:27 WIB

Digitaltrends.com

TEMPO.CO, Kuningan – Hati-hati kenalan di jejaring sosial Facebook, bisa jadi motor melayang. Hal ini dialami Firda, 24 tahun, warga Majalengka. Motornya dibawa kabur teman barunya Riri Adrian, 23 tahun, warga Blok Cipager Rt 20/08 Kelurahan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Polisi berhasil menangkap pelaku dan penadahnya.

Hingga Ahad, 18 Maret 2012, polisi masih menyelidiki kasus itu. Diduga Riri menjadi anggota jaringan penipuan dan pencurian motor, dengan berkenalan di Facebook yang kemudian pura-pura meminjam motor korbannya lalu kabur.

Menurut korbannya, Firda, sejak berkenalan dengan Riri di Facebook, mereka kemudian janjian bertemu di Kuningan. Firda pun menyanggupi. Ia sengaja jalan-jalan ke kuningan untuk menemui teman barunya. Setelah mereka berputar-putar, Riri pura-pura meminjam motor. Firda yang percaya memberikan kunci motor dan STNK-nya. Setelah ditunggu satu jam Riri tidak kembali, sampai akhirnya Firda menyadari dirinya tertipu dan langsung melapor ke polisi.

Hari Jumat polisi menelusuri alamat pelaku di Facebook, kemudian berhasil menangkap pelaku. Namun barang bukti sepeda motor Vario Tekno nomor polisi E 4815 WN tidak ada karena sudah dijual ke Edi Suhaedi, 45 tahun, warga Dusun Kliwon RT 05/12 Desa Sagarahiang, Kecamatan Darma, Kuningan. Kemarin polisi berhasil membekuk penadahnya.

Saat mengembangkan kasusnya polisi malah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, yakni Iwan Setiawan alias Daman, 30 tahun, warga RT 03/04 Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan. Di rumah Iwan ada 4 barang bukti motor hasil curian, Honda Supra X 125 nopol E 6334 KT, Honda Beat E 4143 SQ, Honda Revo E 3055 LT, dan Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor.

Saat dikonfirmasi, Ahad sore, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan Ajun Komisaris Sobirin menjelaskan pihaknya sedang mengembangkan pelaku penipuan lainnya melalui Facebook karena diduga Riri bersama teman-temannya mengembangkan modus baru penipuan motor melalui jejaring sosial ini. “Beberapa temannya sedang kami selidiki, barangkali termasuk jaringan penipuan Riri melalui Facebook,” ujarnya.

Riri dan Edi terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Adapun Iwan dikenai Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara. “Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi lewat Facebook,” kata Sobirin.

DEFFAN PURNAMA

Berita terkait

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

9 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

7 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya