TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Aziz Syamsuddin, mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa proyek Adhyaksa Centre. Menurutnya, Komisi Hukum tak mengetahui ada permainan M. Nazaruddin dalam proyek ini. "Kami enggak tahu wajar atau enggak wajar proyek itu. Itu bukan wilayah kami," kata dia di gedung MPR/DPR, Rabu, 14 Maret 2012.
Aziz terseret dalam pusaran kasus korupsi Nazaruddin. Dalam catatan keuangan Grup Permai, perusahaan milik Nazar, Aziz tercatat pernah menerima uang dari proyek Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan Agung.
Dalam catatan itu Aziz disebut dua kali menerima aliran dana. Pertama, dibukukan dengan keterangan "All Aziz" dengan pemerincian US$ 250 ribu (Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu (Rp 467 juta) sebagai jatah Aziz. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar US$ 500 ribu (Rp 4,6 miliar).
Seorang bekas karyawan Grup Permai mengungkapkan Nazar dibantu politikus Partai Golkar itu meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum, mitra kerja Kejaksaan Agung. Jasa Aziz diperlukan untuk melobi agar Badan Anggaran tak mementahkan proyek itu.
Aziz juga dikabarkan sempat bertemu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, sebanyak tiga kali, salah satunya di restoran Nippon Kan Hotel Sultan, Jakarta.
Aziz membantah semua tudingan ini. Ia mengatakan tak pernah menerima uang sepeser pun dari Rosa ataupun Nazaruddin berkaitan dengan proyek ini. Dia juga mengatakan tak berwenang meloloskan anggaran itu di Badan Anggaran DPR. "Saya kan bukan anggota Banggar. Pimpinan banggar komisi III itu Bambang Soesatyo," katanya.
Dia membantah mengenal Rosa ataupun anak buah Nazaruddin lainnya apalagi berhubungan untuk meloloskan anggaran ini. "Saya tidak kenal Rosa ataupun Yulianis. Saya juga tidak pernah janjian, sms, telepon apalagi BBM sama Rosa. Nomor telepon dan PIN BB-nya saja saya tidak tahu."
FEBRIYAN
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya