TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diatur oleh pihak swasta susah dilaksanakan. Program kerja sama haji adalah program antarpemerintah, bukan antara pemerintah dan swasta.
“MoU (nota kesepahaman) haji harus ditandatangani oleh Menteri Arab Saudi dengan Menteri Indonesia, bukan dengan swasta,” katanya kepada Tempo melalui telepon, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Slamet, hubungan kerja sama ini menyangkut 220 ribu jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang dijamin oleh pihak pemerintah. Pemerintah akan sulit memberikan jaminan apabila koordinasi penyelenggaraan diberikan kepada pihak swasta.
Dirjen khawatir akan ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi apabila penyelenggaraan haji diatur oleh pihak swasta. Penyimpangan itu, misalnya, masyarakat sudah membayar penuh, namun uangnya diselewengkan oleh pihak swasta. “Bila diatur oleh swasta, nanti akan ada penipuan sehingga jemaah tidak jadi berangkat. Yang rugi kan rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengusulkan untuk mengadakan kompetisi antara pemerintah dan swasta ihwal penyelenggaraan haji. Ia menyarankan untuk memisahkan antara regulator dan penyelenggara ibadah haji agar menjamin pengawasan, transparansi, serta perbaikan kualitas penyelenggaraan haji. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya tindakan penyelewengan dana haji.
Slamet mengatakan bahwa usulan tersebut dapat ditampungnya. Namun, usulan tersebut harus dikaji lebih mendalam, khususnya perihal manfaat dan ruginya. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru memutuskan perihal haji ini.
Soal kemungkinan terjadinya korupsi, menurut Slamet, selama setahun ini pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi perihal haji. “Sekarang bila ada korupsi, dapat dilihat oleh KPK,” katanya.
Dari kerja sama ini, kata Slamet, KPK menemukan 48 titik kelemahan penyelenggara haji. Ke-48 titik kelemahan haji ini sudah diberi tindakan sehingga sisanya hanya tiga, yaitu mengenai komisi pengawas haji, kantor misi haji, dan peraturan pemerintah mengenai haji.
MITRA TARIGAN
Berita terkait
Terkendala Gangguan Mesin, Garuda Indonesia Ganti Pesawat Calon Jemaah Haji
4 jam lalu
Maskapai Garuda Indonesia mengganti pesawat calon jemaah haji Makassar karena ada gangguan pada mesin pesawat.
Baca SelengkapnyaMesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak Terbakar, Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda
5 jam lalu
Kemenag menyampaikan teguran keras kepada Garuda Indonesia atas insiden kerusakan pesawat yang mengangkut ratusan jemaah haji kloter lima.
Baca SelengkapnyaKeluar Percikan Api, Penerbangan Haji Garuda Indonesia Rute Makassar-Madinah Kembali ke Landasan
18 jam lalu
Penerbangan Garuda Indonesia telah mendarat dengan selamat di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pada pukul 17.15 LT.
Baca SelengkapnyaMengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji
23 jam lalu
Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.
Baca Selengkapnya7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji
1 hari lalu
Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek Estimasi Keberangkatan Haji
1 hari lalu
Bagi yang ingin mengecek porsi atau keberangkatan haji bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024
1 hari lalu
Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaApa Saja Barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji?
1 hari lalu
Berikut beberapa barang yang dilarang dibawa ketika menunaikan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaPPIH akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat, Ini Ketentuannya
1 hari lalu
Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Saudi.
Baca Selengkapnya5 Rukun Haji yang Wajib Dilaksanakan Jemaah Haji, Harus Bagaimana Jika Terlewat?
1 hari lalu
Rukun haji wajib dilaksanakan selama ibadah haji, apabila terlewat satu tahap, maka ibadah haji seseorang tidak sah atau harus diulang seluruhnya.
Baca Selengkapnya