Mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan dua perusahaan, PT RPU dan PT BPS, terlibat dalam transaksi di rekening milik tersangka Dhana Widyatmika. “Keduanya tercatat bertransaksi dengan Dhana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum M. Adi Toegarisman di kantornya, Senin, 5 Maret 2012.
Menurut seorang jaksa, PT BPS yang diperiksa hari ini adalah PT Bangun Persada Semesta. HP, pegawai PT Bangun Persada, adalah kependekan dari Heru Pamungkas. Jaksa itu tak menyebutkan PT Bangun Persada bergerak di bidang apa.
Tempo bersama sejumlah wartawan sempat mewawancarai seseorang yang meninggalkan Gedung Bundar – sebutan untuk kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus – usai menjalani pemeriksaan. Pria tersebut mengaku bernama Rujito, pegawai PT Bangun Persada. Ia mengaku diperiksa penyidik dengan kasus Dhana.
Rujito mengatakan dirinya dicecar 29 pertanyaan. Dia mengaku berurusan dengan Dhana pada tahun 2010. Tak banyak yang dikatakan oleh Rujito hingga dia melenggang bersama tiga rekannya dengan menunggang mobil Toyota Kijang Innova perak berpelat B 1356 TKZ.
Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ia bersama istrinya, DA, juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak, diduga menerima suap dari wajib pajak yang ditanganinya. Suami-istri itu disebut memiliki rekening hingga Rp 60 miliar.
Dhana ditahan di Rumah Tahana Salemba Cabang Kejaksaan sejak Jumat pekan lalu. Istri Dhana, DA, disebut-sebut sejawat Gayus Tambunan, pegawai pajak pemilik rekening jumbo yang telah divonis.
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
6 Agustus 2023
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.