Pagi Ini Badan Kehormatan Kembali Panggil Nasir  

Reporter

Editor

Rabu, 22 Februari 2012 08:54 WIB

M Nasir. ANTARA/Ismar Patrizki

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR kembali memeriksa anggota Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, pagi ini, 22 Februari 2012. BK akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nasir saat mengunjungi adiknya, Muhammad Nazaruddin, ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu malam, 4 Februari 2012. "Nanti akan diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Wakil Ketua BK Siswono Yudo Husodo, Rabu, 22 Februari 2012.

Selain memanggil Nasir, BK juga akan menerima laporan dari Indonesia Corruption Watch. Rencananya BK menerima laporan ICW sekitar pukul 10.00 WIB. Siswono menyebutkan ICW memiliki sejumlah data yang akan membantu BK dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang bekas anggota Komisi Hukum itu. "Mereka akan melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan Nasir," ujar Siswono.

Sebelumnya BK telah memanggil Nasir untuk mengklarifikasi maksud kunjungannya itu pada Selasa, 14 Februari. Kepada BK, Nasir mengaku mengunjungi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang itu sebagai saudara. Alasan Nasir menjenguk di malam hari karena saat itu Nazar dikabarkan sakit. Nasir juga membantah datang mengunjungi Nazar menggunakan fasilitas sebagai anggota DPR.

Dua hari kemudian, BK memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang memergoki kunjungan Nasir. Kepada Denny, BK meminta bukti-bukti kunjungan Nasir dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan koleganya di Komisi Hukum itu. Saat itu Denny pun menyampaikan bahwa Nasir sudah berkali-kali datang membesuk Nazar di luar jam besuk. Selain meminta keterangan pada Denny, BK juga meminta keterangan pada Kepala Rutan Cipinang saat Nasir berkunjung.

Dari hasil pemeriksaan itu, BK menyatakan telah menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan Nasir. Bukti-bukti yang diserahkan Denny menunjukkan Nasir menyalahgunakan wewenangnya dalam kunjungan ilegalnya ke Rutan Cipinang.

Denny yang dimintai keterangan oleh BK memberikan sejumlah bukti berupa rekaman kamera CCTV, buku tamu, serta keterangan petugas penjaga dan bukti lainnya. Kunjungan ini dianggap ilegal karena dilakukan tidak pada waktu kunjungan yang berlaku. Menurut Denny, kunjungan itu dilakukan Nasir bersama tiga orang mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang--mantan anak buah Nazaruddin di Grup Permai yang juga tersangkut kasus ini.

Dari bukti yang diterima BK, ada indikasi Nasir melanggar kode etik. Dalam daftar buku tamu, misalnya, tertera status Nasir sebagai anggota Komisi III DPR. Setidaknya ada tiga kali kunjungan Nasir yang mencantumkan nama sebagai anggota Komisi III.

Menurut Siswono, dalam pertemuan dengan ICW nanti, BK akan meminta keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran etika Nasir. Apalagi ICW bersama Transparency International Indonesia adalah lembaga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Nasir.

IRA GUSLINA

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya