TEMPO.CO, Jakarta - Para juru warta yang biasa meliput di DPR menilai aktivitas liputan mereka di DPR bakal dibatasi. Pasalnya, ada beberapa poin dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers yang dianggap berlebihan.
Misalnya, pasal 4 ayat 1 menyatakan wartawan yang berhak meliput di DPR hanya mereka yang memiliki kartu khusus yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal DPR. Wartawan sebuah media online Ezra Sihite menilai pengaturan itu berlebihan. Wartawan sudah memiliki kartu identitas pers yang dikeluarkan media masing-masing.
Aturan ini bakal menyulitkan karena kegiatan di DPR biasanya diliput bergantian. "Wartawannya tak selalu sama," kata Ezra di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2012.
Aturan lain, wartawan tak boleh mengganggu kegiatan DPR seperti menggunakan telepon seluler saat acara berlangsung. PAdahal, kata Ezra, wartawan sering menggunakan telepon genggam untuk mengetik dan mengirim berita. "Seharusnya tak perlu dilarang jika tak menimbulkan kegaduhan."
Kritik terhadap rancangan peraturan ini juga disampaikan Ismi Soenarto, wartawan televisi swasta. Salah satu keberatan Ismi, wartawan televisi tak boleh mereportase saat rapat berlangsung. Selain itu, kamera yang digunakan harus ditempatkan 3 jam sebelum acara dimulai. "Aturan ini berlebihan," katanya.
I WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Cek Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA/SMK di Jawa Barat 2024
4 menit lalu
Untuk melakukan pendaftaran PPDB, calon siswa harus memenuhi kriteria dan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca SelengkapnyaAda Presiden RI Pertama, Inilah Sederet Pemimpin Negara yang Selamat dari Percobaan Pembunuhan
17 menit lalu
Percobaan pembunuhan terhadap presiden kerap kali terjadi. Berikut daftar pemimpin negara yang lolos dari percobaan pembunuhan.
Baca SelengkapnyaPDIP Buka Pendaftaran Bacalon untuk Pilgub Jateng, Muncul Nama Bambang Pacul dan Hendrar Prihadi
24 menit lalu
Meski bisa mengusung calon sendiri, PDIP tetap menjajaki koalisi dengan parpol lain di Pilgub Jateng 2024.
Baca SelengkapnyaElon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah
25 menit lalu
Menteri Agraria dan Tata Ruang, AHY menyatakan kementeriannya siap memberi kepastian hak atas tanah untuk keperluan rencana investasi Elon Musk
Baca SelengkapnyaKomisaris GoTo Andre Soelistyo Mundur, Ini Perjalanan Perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia
32 menit lalu
Co-Founder dan Komisaris PT GoTo Tbk, Andre Soelistyo akan mengundurkan diri, ini kilas balik perusahaan gabungan Gojek dan Tokopedia.
Baca SelengkapnyaGugatannya Berguguran di MK, PPP Berharap Ini ke Hakim Konstitusi
33 menit lalu
MK menolak sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan PPP. Partai berlambang Ka'bah ini terancam tak lolos ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaInilah Daftar UU yang akan Direvisi DPR Menjelang Akhir Masa Jabatan
37 menit lalu
Undang-undang yang akan direvisi DPR antara lain UU Penyiaran, UU Kementerian Negara, UU TNI-Polri, hingga UU Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPensiunan BRIN yang Diusir dari Rumah Dinas Bisakah Membelinya? Ini Aturannya Menurut Perpres 11 / 2008
41 menit lalu
Rumah dinas bisa dibeli oleh penghuninya, namun harus memenuhi syarat tertentu seperti datur Perpres nomor 11 tahun 2008.
Baca SelengkapnyaKedubes Iran Berterima Kasih atas Belasungkawa Indonesia Usai Wafatnya Ebrahim Raisi
41 menit lalu
Kedubes Iran menyampaikan ucapan terima kasih atas belasungkawa dari pemerintah dan masyarakat Indonesia usai wafatnya Presiden Ebrahim Raisi.
Baca SelengkapnyaTurbulensi Makin Parah karena Perubahan Iklim, Ini yang Harus Dilakukan Maskapai
41 menit lalu
Maskapai penerbangan juga perlu berpikir tentang bagaimana mengatasi peningkatan turbulensi
Baca Selengkapnya