Maqdir Khawatir Novum Antasari Tak Dibaca Cermat  

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2012 19:23 WIB

Tim kuasa hukum Antasari Azhar Hotma Sitompoel (kiri), Juniver Girsang, dan Maqdir Ismail. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Tangerang - Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain menyatakan kekecewaanya atas putusan Mahkamah Agung yang menolak novum (bukti baru) Antasari. Hakim agung Suhadi membacakan putusan tersebut pada Senin, 13 Februari 2012. Menurut Suhadi, keputusan majelis hakim yang diketuai Harifin Tumpa itu sudah bulat, tidak ada disenting opinion.

Dihubungi setelah menyimak pembacaan putusan yang disiarkan stasiun televisi, Maqdir mengaku terkejut dengan putusan tersebut. "Kecewa, saya khawatir dan tidak yakin dibaca secara cermat," kata Maqdir. Hal ini mengingat berkas perkara yang cukup banyak, tebalnya mencapai 600 halaman. Ini belum termasuk pledoi. "Persisnya, tebal berita acara pemeriksaan persidangan 700 lembar," katanya.

Ia baru mengetahui putusan tersebut dari berita televisi. Sebagai penasihat hukum, dia juga belum menerima salinan putusan PK tersebut. Dia mempertanyakan argumen majelis hakim menolak PK itu. "Saya akan pelajari kembali berkas PK,"kata Maqdir.

Tim kuasa hukum belum memberitahu Antasari soal putusan tersebut. Keputusan mengambil langkah baru akan diketahui setelah menemui mantan Ketua KPK itu.

Menurut Maqdir, putusan itu terlalu terburu-buru dalam kurun empat bulan sejak sidang PK pada September 2011. Saat itu, sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2011. Majelis hakim yang diketuai Aminal Umam memperbolehkan Antasari Azhar menghadirkan Abdul Mun’im Idris untuk memberikan kesaksian dalam persidangan PK. Namun, kesaksian ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu dibatasi hanya pada persoalan bukti baru. Mun‘im Idris menerangkan mengenai 28 foto Nasrudin yang meliputi foto sebelum autopsi, sesudah autopsi, dan anak peluru.

Selain Mun’im, Antasari juga menghadirkan ahli balistik Widodo Harjo Prawito, ahli hukum pidana Muzakir, dan saksi fakta Andi Syamsuddin (adik Nasrudin).

Jaksa penuntut umum sebelumnya menolak Mun’im Idris sebagai saksi. Alasannya, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya.


AYU CIPTA


Berita terkait

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

6 menit lalu

Hotman Paris Sebut Aparat Desa Seharusnya Tahu Keberadaan 3 DPO Pelaku Pembunuhan Vina

Hotman Paris menemui ayah, ibu dan adik korban. Pengacara itu menyebut aparat desa seharusnya tahu keberadaan 3 DPO pelaku pembunuhan Vina.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

13 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

16 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

1 hari lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya