TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta lagi pemeriksaan kondisi kesehatan terakhir mantan presiden RI, Soeharto. "Kejari telah mengirimkan surat pada tanggal 15 Desember 2003 kepada Direktur RSCM agar mengirimkan tim ahli dokter RSCM untuk memeriksa Soeharto," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Basrief Arief, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (7/1). Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung MA Rahman mengatakan, bahwa kasus Soeharto hingga saat ini masih ditangani kejaksaan. "Berdasarkan fatwa Mahkamah Agung bahwa proses pengadilan terhadap Soeharto akan dilanjutkan apabila kesehatannya telah pulih kembali," kata MA Rahman. Hingga saat ini Soeharto telah diperiksa tiga kali oleh tim dokter ahli RSCM. Menurut pemeriksaan terakhir, dokter menyatakan bahwa Soeharto mengalami cacat psikologis permanen. Namun, setelah ada informasi bahwa Soeharto dapat melakukan perjalanan ke Cilacap serta pada saat Lebaran kemarin tampak sehat, maka Kejaksaan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Soeharto. "Kendalanya adalah biaya pemeriksaan kesehatan yang sangat mahal, yaitu sekitar Rp 200 juta," kata Basrief. Pihak RSCM meminta dukungan dana dari Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kembali terhadap Soeharto. Sebab, RSCM saat ini merupakan rumah sakit BUMN yang harus membiayai sendiri operasionalnya. Dari pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kondisi terakhir kesehatan Soeharto serta lanjutan proses peradilan terhadapnya. Sita Planasari - Tempo News Room