Serangan terhadap Ahmadiyah di Yogya Salah Sasaran  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Januari 2012 17:42 WIB

Massa gabungan dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Gerakan Pemuda Kabah (GPK), Gerakan Anti Maksiat (GAM) dan Front Jihad Indonesia (FJI menggelar orasi menuntut pembubaran Ahmadiyah di depan Kompleks PIRI Baciro, Yogyakarta, Jumat (13/01/2012). Massa gabungan berbagai ormas tersebut menyerukan agar pemerintah kota Yogyakarta membubarkan pengajian tahunan Jemaah Ahmadiyah di kompleks PIRI Baciro dan berhasil dibubarkan setelah melalui proses mediasi yang dipimpin walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Tuntutan pembubaran Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) Cabang Yogyakarta lewat aksi massa saat acara silaturahmi nasional GAI di Yogyakarta 13 Januari lalu dinilai salah sasaran. “Ahmadiyah di Yogyakarta bukanlah Ahmadiyah yang dilarang sesuai dengan pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tanggal 9 Juni 2008,” ujar M. Yusuf Asry, ketua tim investigasi Kementerian Agama yang diturunkan menyelidiki kasus pembubaran silaturahmi GAI di SMA Piri Yogyakarta lalu.

Menurut dia, isi dari SKB belum tersosialisasikan dengan baik. “Jadi salah persepsi dan sasaran,” kata Yusuf dalam paparannya di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, Jumat 27 Januari 2012.

Dia mengatakan dalam SKB itu yang dilarang adalah pengikut kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) atau Ahmadiyah aliran Qadian. Sementara di Yogya yang ada adalah kelompok GAI atau Ahmadiyah Lahore. “Tim juga menemukan pemahaman masyarakat terhadap isi SKB itu masih kurang, sehingga terus memicu polemik,” ujarnya.

Tim Kementerian Agama mendalami kasus ini selama tiga hari sejak Rabu, 25 Januari, hingga Jumat, 27 Januari. Tim mengumpulkan data dengan mendatangi beberapa organisasi yang memiliki tangapan negatif terhadap Ahmadiyah. "Kami akan sampaikan kepada Menteri Agama agar sosialisasi isi SKB lebih diperdalam untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, instansi, dan ormas," kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama DIY, Maskhul Haji, menuturkan ajaran GAI boleh berkembang dan beraktivitas di Yogyakarta. “Yang dilarang adalah ajaran JAI yang terang-terangan mengakui Hazrat Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad,” kata Maskhul.
Ia mengungkapkan, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi SKB dengan cara membagikan 1.000 eksemplar buku saku SKB tentang Ahmadiyah.

Dia memastikan tak ada lagi kegiatan yang dilakukan kelompok Ahmadiyah Qadian (JAI) di DIY. Hanya kelompok Ahmadiyah Lahore yang ada di DIY.

Sekretaris GAI Yogyakarta Mulyono mengatakan menghargai apa yang sudah dilakukan Kementerian Agama dengan mengklarifikasi dan mendesak sosialisasi itu. “Kalau memang langkah itu (membagi seribu buku saku) yang bisa dilakukan saat ini, kami tetap menghargainya. Yang penting ada upaya,” kata Mulyono kepada Tempo.

Dia mengakui untuk mengubah pola pikir yang salah tentang GAI di Yogyakarta merupakan hal yang tak mudah karena sudah telanjur. “Yang penting bagi kami saat ini pemerintah, khususnya Sri Sultan, sudah jelas sikapnya untuk tetap menerima perbedaan apa pun tumbuh di Yogyakarta,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

22 menit lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

7 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

16 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

17 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

28 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

29 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

30 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

31 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

34 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

39 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya