Penyuap Wa Ode Diperiksa KPK  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Januari 2012 10:46 WIB

Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Wa Ode Nurhayati ditahan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/01). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Haris Andi Surahman pada Jumat pagi ini, 27 Januari 2012. Dia diduga menyuap politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp 6,9 miliar dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. Haris dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Namun, sampai saat ini dia belum terlihat mendatangi kantor KPK.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek PPID ini, Wa Ode Nurhayati dan Fadh A. Rafiq. Wa Ode telah ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Kamis kemarin. Fadh, yang juga anak dari penyanyi dangdut A. Rafiq ini, belum ditahan. Dia diduga kuat menyuap Wa Ode dan disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13.

Adapun Haris disebut sebagai orang yang menyerahkan uang sebesar Rp 6,9 miliar kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang itu dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Dia mentarsfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali transfer Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali transfer sebesar Rp 250 juta.

Uang ini dimaksudkan agar Fadh dan Haris--keduanya kader Partai Golkar--mendapatkan proyek di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan ketiga daerah itu agar masing-masing mendapatkan anggaran PPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima PPID, hanya dua kabupaten yang diakomodir, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris pun kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

Haris yang pernah dikonfirmasi oleh Tempo membenarkan dirinya telah memberikan uang ke Wa Ode. Namun, ia membantah duit itu miliknya. "Saya hanya perantara antara Fadh dengan Wa Ode," katanya.

Menurut Haris, uang itu adalah milik Fadh. Dia menjadi perantara karena antara Fadh dan Wa Ode tidak saling kenal, sementara dirinya dan Wa Ode sudah lama akrab. Keduanya juga pernah sama-sama menjadi calon legislatif pada Pemilu 2009 lalu dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara, tetapi Haris tidak berhasil terpilih sebagai anggota DPR.

Wa Ode pernah mengatakan, uang itu sudah dikembalikannya. Legislator yang getol menyuarakan mafia anggaran di DPR ini bahkan menuding Haris mencoba menyuapnya. "Ini adalah percobaan penyuapan," kata dia.

Dalam dokumen yang dilihat Tempo, Wa Ode belum mengembalikan seluruh uang itu. Dari total Rp 6,9 miliar, hanya sebesar Rp 4 miliar yang dikembalikan. Haris yang dikonfirmasi ihwal ini membenarkannya.

RUSMAN PARAQBUEQ



Berita Terkait
Diperiksa 9 Jam, Wa Ode Langsung Ditahan
Wa Ode Setor Data Keterlibatan Empat Pimpinan Banggar
Iklas Ditahan, Wa Ode Dibawa ke Pondok Bambu
KPK Periksa Wa Ode Nurhayati Sebagai Tersangka
KPK Minta Bukti Transfer di Rekening Wa Ode
Wa Ode Disuap Kader Golkar Rp 6 Miliar

Berita terkait

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

2 Oktober 2019

Kasus Mafia Anggaran, KPK Panggil Lagi Anggota DPR Agung Rai

Anggota Fraksi PDIP DPR itu akan diperiksa sebagai saksi untuk politikus PAN, Sukiman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

21 Juni 2019

KPK Telusuri Peran Romahurmuziy dalam Kasus Mafia Anggaran

Romahurmuziy pernah diperiksa dalam kasus ini pada Agustus 2018. Dia mengaku tidak tahu urusan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.

Baca Selengkapnya

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

4 Februari 2019

Perantara Suap Amin Santono Divonis 4 Tahun Penjara

Konsultan, Eka Kamaluddin yang didakwa menjadi perantara suap untuk Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

28 Januari 2019

Amin Santono Khawatir Meninggal di Penjara Jika Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut mantan anggota Fraksi Demokrat DPR Amin Santono 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

22 Januari 2019

Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Anggaran

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Amin Santono yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

22 Januari 2019

Kasus Mafia Anggaran, Yaya Purnomo Dituntut 9 Tahun Penjara

Pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan anggaran untuk daerah.

Baca Selengkapnya

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

6 Juni 2017

Sekda DKI: Kawal Transparansi Anggaran yang Telah Terbentuk

Saefullah mengatakan publik berhak bertanya jika ada kegiatan Pemprov DKI yang dinilai aneh dalam penggunaan APBD.

Baca Selengkapnya

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

20 Agustus 2016

Cegah Oknum Mainkan Kasus, KPK Siapkan E-Coordination

Ini agar publik bisa melaporkan dugaan kasus korupsi dan memantau penanganannya.

Baca Selengkapnya

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

16 Desember 2015

Hapus Kata Bersayap, Susi Pangkas Dana Siluman Rp 200 Miliar

Langkah Menteri Susi Pudjiastuti menghapus penggunaan sejumlah kosa kata bersayap mampu memangkas dana siluman Rp 200 miliar.

Baca Selengkapnya