TEMPO.CO , Jakarta:- Saksi kunci kasus Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang, mendapat perlindungan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan Rosa dilindungi dengan pengamanan maxium security atau perlindungan maksimal sejak Rabu 11 Januari 2012 lalu.
Sebelumnya lembaga ini sudah melakukan perlindungan yang kategorinya biasa sejak Oktober tahun lalu. "Peningkatan dilakukan karena LPSK menerima laporan bahwa Rosa menerima ancaman dari pihak tertentu," kata Rani kepada Tempo, Jumat 13 Januari 2012. "Kalau perlindungan yang biasa ya berupa pendampingan hukum saja."
Perlindungan maksimal seperti apa saja yang diterima Rosa?
1. Pendampingan terhadap saksi dan korban selama proses hukum. 2. Pengawalan fisik oleh personel kepolisian yang diperbantukan di LPSK. 3. Ditempatkan di safe house, tempat persembunyian yang mengasingkannya dari siapa pun. Keluarga dan penyidik pun dilarang menemui saksi tanpa seizin LPSK. 4. Jika safe house belum cukup, identitas saksi akan diubah, antara lain dengan mengganti KTP, akta kelahiran, dan ijazah-ijazahnya. 5. Jika dianggap perlu, LPSK bisa melakukan face/off atau operasi ganti wajah terhadap saksi. 6. Mendapat tempat tinggal baru, bisa pindah dari satu wilayah ke wilayah lain. 7. Batasan waktu sangat fleksibel, bahkan bisa berlaku seumur hidup. 8. Semua biaya pengamanan, dari tingkat kecil hingga berat, ditanggung LPSK. 9. Dapat memberi kesaksian tanpa hadir di pengadilan tempat perkara itu diperiksa.
Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet
30 Agustus 2017
Jadi Komisaris, Sandiaga Uno Tak Tahu PT DGI Garap Wisma Atlet
Wakil Gubernur DKI terpilih, Sandiaga Uno, tak tahu-menahu mengenai proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan alat kesehatan RS Universitas Udayana.
Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin
6 Januari 2016
Jadi Saksi, Angelina Sondakh: Saya Ikuti Arahan Nazaruddin
Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran DPR di bawah kepemimpinan Nazaruddin.