Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara  

Reporter

Editor

Kamis, 12 Januari 2012 14:42 WIB

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Bantuan Sosial Fakir Miskin (BSFM) Departemen Sosial (Depsos), Amrun Daulay, berpamitan dengan keluarganya usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/01). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Amrun Daulay terbukti melakukan korupsi. Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial itu diganjar hukuman satu tahun lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HOUR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2012.

Amrun tersandung kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan bantuan mesin jahit dan sapi impor Australia di Kementerian Sosial pada 2004 lalu. Hakim anggota, Anwar, menyatakan Amrun terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung pemenang pengadaan mesin jahit, yaitu PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) yang dipimpin oleh Musfar Aziz. Dalam pengadaan sapi impor Australia, Amrun juga langsung menunjuk PT Atmadhira Karya milik almarhum Iken Nasution sebagai perusahaan pelaksana pengadaan.

Hakim anggota, Tati Hadianti, mengatakan akibat perbuatan itu, Amrun telah menyebabkan negara merugi lebih dari Rp 15 miliar. Namun, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya