TEMPO.CO, Jakarta - Paskah Suzetta, terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, mengatakan Miranda Goeltom sulit dijadikan tersangka. Ia menilai KPK tak bisa menemukan keterlibatan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dalam kasusnya.
"Karena ada missing link (rangkaian kasus yang terputus)," kata Paskah seusai diperiksa di KPK, Jumat 30 Desember.
Politikus Golkar itu menuturkan rangkaian kasus yang terputus itu berada dalam pemberian cek pelawat . Namun ia menolak merincikannya. "Ya, di dalam travel cek itu,"
Miranda adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menang telak melalui voting di DPR. Dibalik kemenangannya itu, ternyata ada puluhan cek pelawat yang dibagikan ke anggota DPR sebagai imbalan.
Paskah adalah satu dari sekian jumlah anggota DPR yang menerima cek dengan total Rp 24 miliar itu. Ia pun divonis satu tahun empat bulan penjara.
Paskah menuturkan pengusutan keterlibatan Miranda yang sekarang digalakkan KPK juga sudah sangat terlambat. Namun ia kembali tak menjelaskan alasannya tentang keterlambatan yang dimaksud.
Ia hanya mengatakan dirinya juga sebenarnya menginginkan agar Miranda menjadi tersangka. Tetapi ia kembali pesimis KPK bisa melakukannya. "Saya juga tidak bisa memberikan vonis," kata dia saat ditanyai ihwal keterlibatan Miranda dalam kasusnya. "Tapi terserah KPK lah (kalau mau dijadikan tersangka)."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSyarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui
18 September 2013
Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.
Baca Selengkapnya